Ketua MPR: Perlu Ada Regulasi Atur Digital Trading

Selasa, 01 Maret 2022 21:40:36 271
Ketua MPR: Perlu Ada Regulasi Atur Digital Trading
Bambang Soesatyo

Jakarta - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan yang terjadi terkait aset kripto dan digital trading.

“Masyarakat masih menggunakan exchanger luar negeri, perkembangan aset kripto dan digital trading tidak diikuti dengan kecepatan regulasi, belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto, tingkat edukasi masyarakat mengenai aset kripto belum memadai, serta masih maraknya penipuan berkedok investasi, aset kripto hingga digital trading,” kata Bamsoet pada seminar dengan tema Fenomena Robot Trading, Aset Kripto dan Sistem Pembayarannya dikutip melalui keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Bamsoet yang juga Ketua MPR RI ini menyatakan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam rangka pemberantasan aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, dia menyatakan perlu ada regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow).

“Selain itu, terlihat jelas bahwa automated ordering atau algo trading dan robot advisor telah diterapkan pada industri pasar modal sebagai alat bantu sehingga setiap keputusan investasi dan resikonya menjadi tanggungjawab investor,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti adanya ketentuan Pasal 51 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan terkait melarang perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang penjualan langsung melakukan kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ini dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan digital trading dan aset kripto secara multi level marketing.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri digital trading dan aset kripto, maka perlu adanya berbagai penataan regulasi. Baik itu dari sisi peran para pelaku penjualan langsung, maupun dari sisi ekosistem pengawasan aset kripto dan digital trading,” tuturnya.

Pada aset kripto misalnya, Bamsoet menuturkan bahwa pemerintah harus segera menyusun peraturan mengenai Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS), menertibkan exchanger yang memperdagangkan aset kripto di luar 229 yang diizinkan, membangun infrastruktur aset kripto, menyusun dan melaksanakan program edukasi masyarakat, serta memperkuat exchanger dalam negeri sehingga masyarakat tidak menggunakan exchanger luar negeri. Sementara pada digital trading, pemerintah perlu segera menyusun peraturan mengenai perdagangan robot trading sebagai barang/jasa yang diperjualbelikan, serta menyusun peraturan mengenai penggunaan digital trading dalam perdagangan berjangka komoditi.

Untuk mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto dan digital trading, dia menilai perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox yang bertujuan untuk mempertemukan para pelaku aset kripto dan digital trading dengan regulator.*

KOMENTAR