Kuasa Hukum PT JJP Hadirkan Tiga Orang Saksi

Rabu, 18 Januari 2017 09:35:53 1150
Kuasa Hukum PT JJP Hadirkan Tiga Orang Saksi
Proses sidang.
Rokan Hilir, inforiau - Kembali, Pengadilan Negeri, Rokan Hilir, Senin (16/01) menggelar sidang pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum dan saksi Kuasa Hukum Terdakwa yang meringankanTerdakwa dalam tindak pidana kerusakan lingkungan akibat Kebakaran Lahan dilokasi perkebunan sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) Kecamatan Kububabusalam, Rokan Hilir pada tahun 2013 lalu.
 
Dalam kasus tindak pidana kerusakan lingkungan akibat kebakaran itu, Halim Gozali sebagai Direksi PT JJP  yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 98, pasal 99, pasal 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Kerusakan  Lingkungan Hidup.
 
Jalannya persidangan, sebelum sidang dimulai, pihak JPU Sobrani Binzar SH dan Endra Andre SH menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa saksi Ahli Coorporation yang akan dihadirkan  sudah dilakukan pemanggilan selama empat kali, namun belum dapat hadir dalam persidangan karena masih berhalangan.
 
Atas dasar itu, JPU untuk mempercepat dan efesien proses persidangan mengajukan kepada Majelis Hakim, bahwa dalam sidang tindak pidana yang sama, dalam perkara terdakwa Pitolo Siboro salah satu Asisten Kepala (Askep) PT JJP yang sudah putus.
 
Saksi Ahli sudah pernah memberikan Keterangan dipersidangan ini sebelumnya, Sobrani Binzar SH memohon kepada Majelis Hakim hanya membacakan keterangan saksi Ahli tersebut didalam sidang.
 
"Atas permohonan JPU, sebagai kuasa Hukum KPU menolak permohonan, karena saksi ahli dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam persidangan. Walaupun saksi sudah pernah dimintai keterangannya dalam perkara yang sama," tegas kuasa hukum terdakwa M Sitepu SH MH.
 
Atas keberatan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH dengan dua anggota Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH dengan Panitera Pengganti Richa Reonita SH terkait tidak hadirnya Saksi Ahli Coorporation menjelaskan, akan mencatat dalam keberatan kuasa hukum dalam berita acara sidang.
 
Selanjutnya JPU membacakan keterangan Ahli Corporation dalam persidangan terkait keterangan saksi Ahli dalam penerapan UU 40 tahun 2007 tentang Coorporation yang intinya bahwa Coorporasi tidak bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan. Namun perbuatan  tindak pidana itu dipertanggungjawaban kepada Direksinya.
 
Usai membacakan keterangan saksi Ahli, kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa yakni, Rinto Marbun, Adventinus Sitepu, dan saksi Ahli IR.
 
Dalam sidang kedua saksi yang meringankan Terdakwa Rinto Marbun dan Adventinus Sitepu yang memiliki lahan kebun sawit berbatasan langsung dengan PT JJP menerangkan bahwa, pada bulan juni 2013 lalu lahan milik mereka mengalami kebakaran. 

KOMENTAR