Mantan Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Pingsan

Rabu, 22 Agustus 2018 09:00:00 322
Mantan Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Pingsan
Persidangan Nyono Suharli

SURABAYA, INFORIAU.co - Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi penerimaan suap perizinan rumah sakit dan suap kenaikan jabatan kepala dinas kesehatan. Tuntutan itu membuat istri Nyono pingsan.

"Menuntut terdakwa Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari KPK saat membacakan amar tuntutan di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, (21/8/2018).

Mendengar suaminya dituntut 8 tahun, Tjaturiana (istri Nyono) pingsan dan membuat ruang sidang ramai. Tak hanya itu, beberapa pendukung Nyono yang hadir juga menangis histeris sambil merangkul Tjaturiana. Petugas dan beberapa pengunjung langsung membopong keluar Tjaturiana dari ruang sidang.

Usai ruang sidang kembali kondusif, JPU melanjutkan pembacaan tuntutannya. Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna memberantas korupsi sebagai kepala daerah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, Dia mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar.

Usai persidangan, JPU Wawan mengatakan, terdakwa Nyono dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, status sebagai Justice Colabolator tidak dapat diperoleh oleh terdakwa mengingat terdakwa Nyono menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne sebelumnya yang ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

"Kami menyimpulkan bahwa terdakwa ini belum bisa diberikan status JC, karena status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya," tambahnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Agus Sudjatmoko mengatakan tuntutan terlalu berat dan pasal yang dilayangkan tidak macth dengan fakta persidangan.
"Fakta persidangan tidak seperti itu, berat tidaknya sebuah hukuman kan melihat dari fakta persidangan, dan tuntutan itu tidak pantas," tegasnya usai sidang.

Untuk upaya pada sidang pembelaan selanjutnya, pihaknya tidak terlalu muluk-muluk. Pihaknya hanya meminta putusan harus adil dan sesuai dengan fakta persidangan. "Yang jelas kami minta putusan adil, misalkan fakta persidangan cocoknya di pasal 11 ya harus di pasal 11 huruf a," pungkas dia.

Sementara Ketua Majelis HR Unggul kembali memutuskan sidang ditunda 28 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan.

Nyono tertangkap tangan KPK atas dugaan menerima suap Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta dalam pecahan Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan.

Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. dc

KOMENTAR