BPKAD: APBD Padang 2020 Wajib Mengacu Pada Permendagri

Selasa, 10 September 2019 12:35:59 582
BPKAD: APBD Padang 2020 Wajib Mengacu Pada Permendagri
Kepala BPKAD Padang, Andri Yulika, di command center senin,

PADANG,INFORIAU.co-- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang mensosialisasikan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang sekaitan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang di 2020 mendatang.

Kepala BPKAD Padang, Andri Yulika menegaskan, penyusunan APBD Kota Padang tahun 2020 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal penting dalam mensinkronisasikan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam penyusunan APBD 2020. Diantaranya, desentralisasi keuangan daerah merupakan amanat reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Maka dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah diharapakan mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan akuntasi serta pelaporannya semaksimal mungkin dibuat berorientasi pada kepentingan publik," jelas Kepala BPKAD Padang, Andri Yulika, di command center senin, (9/9/2019).

Andri mengatakan, penyusunan APBD 2020 berpedoman pada Permendagri No.33 tahun 2019 yang meliputi diantaranya Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah, Prinsip-prinsip penyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan APBD dan hal Khusus Lainnya.

Ia pun menjelaskan untuk pendapatan daerah Padang tahun 2020 direncanakan sebesar Rp2,570 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2019 sebesar Rp2,679 triliun. Pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp109,27 miliar atau turun sebesar 4,08 persen.

"Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp881,99 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1,417 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp270,68 miliar," sebut Andri.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kebijakan dan ketentuan tahun 2020 pada KUA PPAS di tetapkan anggaran belanja daerah sebesar Rp2,628 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,275 triliun atau sebesar 48,51% disertai belanja langsung sebesar Rp1,353 triliun atau sebesar 51,49% dari total APBD.

Sementara tuturnya lagi, belanja langsung yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi di Kota Padang.

"Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD. Tentunya guna mendukung program unggulan wali kota -wakil wali kota serta peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang," tukuk Andri.

Lebih jauh papar Andri Yulika, untuk prioritas pembangunan Kota Padang tahun 2020 yakni diantaranya melakukan peningkatan dan pengembangan kualitas sistem pendidikan karakter berbasis keluarga dan lingkungan yang sehat serta peningkatan dan penataan infrastruktur/sarana prasarana perkotaan dan transportasi kota berbasis ramah lingkungan. Selanjutnya peningkatan penataan ruang dan pembangunan kawasan permukiman yang ramah, pembangunan ekonomi inklusif berbasis ekonomi kerakyatan dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Kemudian melakukan peningkatan sarana prasarana perdagangan dan penguatan kemitraan dalam perdagangan, pengembangan industri pariwisata berbasis potensi sumberdaya dan kemitraan serta optimalisasi mitigasi bencana berbasis komunitas cerdas bencana. Selanjutnya peningkatan tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem budaya kerja dan pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha," tandas Andri mengakhiri. (RI)

KOMENTAR