Mantan Wakil Kadis Peternakan Riau Jadi Buronan Polda Riau

Rabu, 10 Agustus 2016 09:43:51 1317
Mantan Wakil Kadis Peternakan Riau Jadi Buronan Polda Riau
AKBP Guntur Aryo Tejo, Kabid Humas Polda Riau

Pekanbaru, inforiau - Mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan Provinsi Riau, Emrinawawi ditetapkan menjadi buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dia merupakan tersangka pemalsuan surat dan dinilai penyidik tak beriktikad baik karena mangkir dari panggilan.

"Sudah buron sejak tahun 2014 lalu. Hingga kini proses hukumnya masih berlanjut. Anggota masih melacak keberadaan tersangka yang diduga melanggar Pasal 263 KUJP jo Pasal 55 KUHP, jo Pasal 56 KUHP," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa (9/8).

Dikatakan Guntur, kasus yang menjerat warga Jalan Kapur Kecamatan Senapelan Pekanbaru berawal dari penggunaan surat palsu di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

"Kasus ini dilaporkan seorang warga berinisial AP pada 9 Januari 2012 lalu. Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni menggunakan surat tanah yang diduga palsu di objek yang terletak di Jalan Delima, Kecamatan Tampan," terang Guntur.

Berdasarkan surat yang diduga palsu tersebut, Emrinawawi membuat akta jual beli di hadapan notaris. Bahkan ketika lahan tersebut bermasalah, Emrinawawi menggunakannya saat sidang di PTUN Pekanbaru.

Dalam perjalanan perkaranya, kata Guntur, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan. Sementara terhadap Emrinawawi, sudah dipanggil sebanyak dua kali.

"Namun yang bersangkutan (Emrinawawi,red) tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya dia ditetapkan DPO pada Maret 2014 lalu," tegas Guntur.

Meski telah ditetapkan sebagai buronan, Emrinawati pada 23 Maret 2015 lalu masih sempat memberi kuasa kepada kepada MMN untuk menjual lahan yang ada di Jalan Delima.

KOMENTAR