MUI Jember Haramkan Pargoy

Rabu, 30 November 2022 21:51:31
MUI Jember Haramkan Pargoy
Kantor MUI

Inforiau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram melalukan joget pargoy. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan joget pargoy?
Fenomena pargoy ini sendiri pernah diteliti oleh Siti Maghfiro dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Dalam penelitiannya yang berjudul 'Budaya Tiktok dan Perilaku Remaja di Dusun Kisik Desa Gempol', Siti menyelisik asal-usul budaya pargoy ini. Pargoy diketahui merupakan singkatan dari partai goyang.

Istilah pargoy ini sendiri berasal dari Sumatera Barat. Istilah ini dipakai oleh para anak muda di Sumatera Barat untuk ajang untuk kebolehan beramai-ramai dengan lantunan musik DJ. Karena biasanya dilakukan oleh sekumpulan orang yang banyak, disebutlah partai goyang.

Istilah ini pun menjadi populer di aplikasi video TikTok setelah aksi pargoy para anak muda masuk ke jajaran video For Your Page (FYP). Pargoy pun menjadi istilah viral di TikTok. Selain itu, goyang pargoy biasanya memiliki beberapa ciri. Beberapa di antaranya seperti goyangan yang menonjolkan kelenturan tubuh dan lantunan musik remix DJ.

Pargoy Haram
Kini joget pargoy diharamkan oleh MUI Jember. Aturan itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 Tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.

MUI Jember mengatakan fenomena joget pargoy beberapa hari ini viral dan marak ditemukan dalam kegiatan Kabupaten Jember. Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat muslim Kabupaten Jember.

"Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita,berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tulis MUI Jember.

Menyikapi fenomena itu, digelar rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember pada 19 November 2022. Komisi Fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena Joget Pargoy, salah satunya mengharamkan Joget Pargoy.

Berikut 6 poin hasil rapat terbatas Komisi fatwa MUI Jember:

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joget "pargoy" adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget "pargoy" tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget "pargoy".

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah

Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmatNya untuk kita semua. Amin Ya rabbal 'Alamin.*


KOMENTAR