Oknum Satpol PP Inhil Kangkangi UU Pers

Senin, 02 Mei 2016 21:37:33 1161
Oknum Satpol PP Inhil Kangkangi UU Pers
ilustrasi
Tembilahan, inforiau.co - Advokad dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri, Wandi SH MH, menilai tindakan oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Inhil yang melarang wartawan ambil foto pada pelantikan Pjs Kepala Desa Se-Kabupaten Inhil telah melanggar undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
 
Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, dalam UU Pers pasal 2 dimana kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
 
"Dalam UU Pers pasal 2 jelas diterangkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Artinya tindakan  Satpol PP Kabupaten Inhil telah melanggar kedaulatan rakyat sebagaimana di amanah kan dalam UUD 1945," tegas Wandi, Senin (2/5).
 
Tidak hanya itu, Alumni Aktivis HMI ini mengatakan masih ada peraturan lain yang dilanggar dalam hal itu, yakni undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam Pasal 3.
 
"Undang-undang tersebut menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat menciderai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik," tukas Wakil Rektor I Unisi. SAF

KOMENTAR