Pasca Issue Jual Beli Kios, Disperindag Lakukan Sidak Kepemilikan Kios di Pasar Rumbai
Selasa, 11 April 2017 10:38:50 527

Pekanbaru, Inforiau.co - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru kembali menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya praktek jual beli kios di pasar Rumbai, Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir oleh oknum pedagan yang tidak bertanggung jawab kepada pedagang lainnya dengan maksud memperkaya diri.
Harga per kios yang dijual oleh oknum tersebut berkisaran antara Rp 25 juta hingga Rp 60 juta. Meskipun kios tersebut milik Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru sendiri.
Mendengar laporan tersebut, Kepala Disperidag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad meradang dan menyebutkan akan melakukan peninjauan ulang atau sidak terhadap kepemilikan tiap-tiap kios di Pasar Rumbai.
"Secepatnya akan kita lakukan sidak, untuk itu dilakukan pembentukan tim gabungan dari berbagai instansi terkait yang berkompeten," ujar Ingot saat dihubungi awak media, Senin (10/4/2017).
Dikatakan Ingot, terkait kasus jual beli kios yang berada di Pasar Rumbai merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum. Sebab ini sudah menyalahi aturan yang telah ditentukan Pemerintahan Kota Pekanbaru. Untuk itu, dirinya tidak akan tebang pilih dalam melakukan eksekusi kios.
"Pasar beserta isinya adalah aset Pemko Pekanbaru bukan milik pribadi yang bisa dijual belikan kepada pedagang lain tanpa izin kita," kata Ingot.
Sementara Pemko akan menindak dan mengevaluasi kembali kepemilikan setiap kios-kios di Pasar Rumbai. Jika kedapatan adanya menjual belikan kios tersebut akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Sipapun orangnya yang berani menjual belikan kios itu akan diproses dengan hukum yang berlaku," tegas ingot.
Ingot juga berpesan kepada pedagang, jika tidak ingin berjualan lagi di Pasar Rumbai, sebaiknya diserahkan kembali kepada Pemerintah. ***