Pemkab Dharmasraya Bantah Larang Warga Beribadah

Dharmasraya, - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Pernyataan itu disampaikan terkait adanya tudingan dari pihak tertentu dan pemberitaan media tentangan pelarangan merayakan natal di dua kabupaten (Sijunjung dan Dharmasraya) bagi umat Kristiani.
Kabag Humas Pemkab Dharmasraya, Budi Waluyo, mengatakan pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.
“Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di keduabelah pihak. Kita mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak,” jelasnya melalui rilis yang diterima covesia.com, Rabu (18/12/2019).
Adapun surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, menurut dia, bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.
“Bila umat kristiani ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi,” katanya.cc.ks