Pemkab Kampar Inventarisir Kebutuhan di RTRW Riau

Kamis, 04 Agustus 2016 21:36:14 1020
Pemkab Kampar Inventarisir Kebutuhan di RTRW Riau
Bangkinang, inforiau.co - Pemerintah Kabupaten Kampar menginventarisir kebutuhan tata ruang dan wilayah yang belum terakomodir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Untuk menginventarisir  kebutuhan tersebut maka digelar  rapat  di ruang rapat lantai I Kantor Bappeda Kabupaten Kampar, Rabu (3/8).
 
Rapat  tersebut  dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, MSi dan dihadiri  Dinas/Instansi terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar.
 
Rapat ini sengaja digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai persiapan untuk mengikuti  rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau tentang  RTRW yang akan digelar Kamis, (4/8) di gedung DPRD Provinsi Riau.
 
Dimana didalam surat DPRD Provinsi Riau Nomor : 005/833/PPH tanggal 1 Agustus 2016, yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau disebutkan, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan rapat dengar pendapat  dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, dengan agenda  penyelarasan rancangan Peraturan Daerah tentang  rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2016-2035.
 
Disampaikan  oleh Kepala Bappeda Ir. H. Azwan, MSi dalam rapat di kantor Bappeda Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar coba mengajukan  kebutuhan ruang yang belum terakomodir dalam rencana  tata ruang dan wilayah Provinsi Riau. “Ajukan kebutuhan kita yang belum masuk dalam RTRW Provinsi,” ujarnya.
 
Azwan mencontohkan misalnya, dalam peta masih hutan ternyata sudah menjadi pemukiman, maka diajukan menjadi  kawasan pemukiman. “Hal ini penting, karena sebelum disyahkan RTRW Kabupaten harus ada dulu RTRW Provinsi,” ujarnya.
 
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan  oleh Kasubbid Tataruang Bappeda Kabupaten Kampar, Edison, tentang proses penyusunan RTRW Kabupaten Kampar. Proses RTRW Kabupaten Kampar telah melalui  proses yang cukup panjang.
 
Penataan ruang di Kabupaten Kampar dilaksanakan oleh sebuah tim adhoc yang dinamakan Badan Koordinasi penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang pembentukannya berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  50 tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi penataaan Ruang Daerah. 
 
Menindak lanjuti Kepmendagri tersebut telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 650/Bappeda-PPW/2011/24 tanggal 10 Januari 2011 tentang pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
 
Konsultasi publik dilakukan dengan melibatkan seluruh SKPD pada 13 September 2011. Penyusunan KLHS sebagai salah satu syarat dalam mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian PU oleh Tim BKPRD beserta  SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan telah dilaksanakan.
 
Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 673/Menhut-II/2014, Tanggal 8 Agustus 2014 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 1.638.249 Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 717.543 Hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 Hektar di Provinsi Riau.
 
Kemudian memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang selama ini dimana pada daerah/kawasan yang sudah menjadi tempat kegiatan ekonomi masyarakat secara turun temurun (perkebunan karet dan sawit) dan sudah diusulkan oleh Tim Terpadu Serasi RTRW Provinsi Riau untuk dikeluarkan (dienclave) dari status kawasan Hutan belum terakomodir dalam SK Menhut tersebut.
 
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mengusulkan  dilakukan perubahan status kawasan Hutan (Hutan Produksi Konversi/HPK, Hutan Produksi Terbatas/HPT dan KSA) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) disesuaikan dengan kondisi existing pada daerah/wilayah.
 
Pasca keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 878 tanggal 29 September 2014 tentang perubahan kawasan hutan maka Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat BKPRD, 9 -  11 November 2015  yang menyepakati bahwa seluruh pemukiman yang terdapat dalam GAP (perbandingan hasil kajian Tim terpadu terhadap SK 673 dan 878 ) akan di akomodir pada perubahan SK Menteri tersebut.
 
Usulan terakhir terhadap pemukiman dalam kawasan hutan dilakukan pada 10 Februari 2016 dalam rapat pembahasan usulan Kabupaten Kampar  untuk perubahan kawasan hutan pada ranperda RTRW, provinsi, kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Riau yang diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI. Usulan itu meliputi trase jalan tol, jalur kereta api, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan  akses desa dan pengembangan pemukiman. Rls/IR

KOMENTAR