Tidak Miliki Izin, Pemko Pekanbaru Tak Berdaya Tutup Indomaret

Selasa, 18 April 2017 14:20:47 535
Tidak Miliki Izin, Pemko Pekanbaru Tak Berdaya Tutup Indomaret
cakaplah_5xfx6_3885
Pekanbaru, Inforiau.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku sulit dalam mengelola pemberian Izin Gangguan terhadap pelaku usaha yang ada. Salah satunya yakni bagi ritel yang saat ini tengah mengajukan izin. Termasuk Indomaret yang baru dioperasikan oleh pemilik di Jalan Sumatera Kecamatan Pekanbaru Kota.
 
"Izin mereka belum semua dikeluarkan, seperti Izin Gangguan yang masih tertahan di BPTPM," kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, Senin (17/4/2017).
 
Irba menjelaskan bahwa saat ini sudah dikeluarkan oleh Mendagri sebuah Permendagri nomor 19 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut dibunyikan bahwa daerah tidak lagi memungut Izin Gangguan dari pelaku usaha. "Sementara itu di Permendag 53 tahun 2011 masih menyebutkan syarat pendirian ritel ini harus ada HO dari pemerintah daerah," jelasnya.
 
Kondisi ini, kata Irba membuat proses perizinan di Pekanbaru sedikit terhambat. Karena untuk memberikan izin harus berhati-hati agar tidak menjadi pelanggaran kemudian. "Apalagi kini Permendagri nomor 19 tersebut tengah diajukan ke MK untuk dilakukan judicial review," sebutnya.
 
Mengenai Indomaret yang perizinannya belum lengkap namun sudah beroperasi, Irba mengatakan bahwa pihaknya cukup sulit menghadapi. Karena di beberapa sisi, pengusaha tersebut harus menjalankan usaha karena waktu sewa terus berjalan. Di sisi lain, masih ada aturan yang dilangkahi jika ritel tersebut beroperasi.
 
"Ini membuat kita sulit dalam mengambil sikap. Hanya saja kita sudah minta kepada pengelola untuk taat terhadap prosedur," kata Irba.
 
Di samping itu, adanya penolakan masyarakat sekitar diminta Irba untuk melakukannya secara prosedural. "Jika tidak setuju kita bisa menutupnya seperti kasus penutupa ritel yang di Jalan Duyung, Marpoyan Damai," jelasnya. cko

KOMENTAR