Pencuri Mobil Pick-up L300 Berhasil Diringkus

Rabu, 25 Mei 2016 10:03:25 1820
Pencuri Mobil Pick-up L300 Berhasil Diringkus
Joni Arlis, tersangka pencuri mobil pick-up Mitsubishi L300 dengan barang bukti mobil curiannya.

TenayanRaya, inforiau - Personel Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya Kota Pekanbaru, berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian mobil pick-up jenis L300 milik Syafeno (43) warga Jalan Tengku Bey, Perum Korem Blok A No 40, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.  Tersangka Joni Arlis alias Joni (40) sudah diamankan dengan barang bukti tersebut.

Tersangka yang merupakan warga Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ini dibekuk polisi di sebuah rumah makan pecel lele yang berlokasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (23/5) lalu. Penangkapan pelaku saat akan bertransaksi menjual mobil curian milik korban.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 9990 TA, satu buah kunci T, dua plat nomor, satu kunci kontak yang sudah diganti, satu buka STNK dan satu buku Kir.

Tersangka Joni mengaku mencuri dengan menggunakan kunci T. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir itu beraksi seorang diri dengan merusak lubang kunci mobil.

Setelah itu,  dia lalu menyalakan mobil dan membawa menjauh dari Cucian Linda di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (20/5) lalu.

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini. Bahkan dari pengakuan tersangka kepada petugas, ia telah dua kali melakukan aksi pencurian mobil ini.

"Tersangka yang sudah kita amankan, akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap Indra Rusdi, Selasa (24/5). HRP

KOMENTAR