Pengadilan Diminta KLHK Eksekusi Denda Rp342 M dari Perusahaan Sawit

Kamis, 04 Agustus 2022 21:56:29 214
Pengadilan Diminta KLHK Eksekusi Denda Rp342 M dari Perusahaan Sawit
Ilustrasi/Net

Inforiau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Katingan, Kalimantan Tengah terkait pidana denda Rp342 miliar oleh PT Arjuna Utama Sawit (AUS).

KLHK ingin pengadilan lekas mengeksekusi pidana kebakaran lahan tersebut agar denda lekas dibayar oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Kami segera berkoordinasi dengan Ketua PN Katingan untuk mengeksekusi putusan ini karena yang berwenang melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah berkeputusan tetap (inkracht van gewisdje) adalah Ketua PN," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (4/8).

Langkah itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT AUS dan menghukum perusahaan tersebut membayar denda Rp342 miliar atas kebakaran lahan perkebunan seluas 970,44 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Ridho mengapresiasi MA yang memutus bersalah dan mendenda PT AUS. Menurut dia, MA menjaga komitmen dalam menegakan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat korban kebakaran hutan dan lahan.

Ia pun mengingatkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan khususnya korporasi bahwa KLHK tidak pernah berhenti menegakan keadilan dan menjamin hak masyarakat untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Hukuman ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang dijatuhkan majelis hakim MA kepada PT AUS harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak mencemari dan merusak lingkungan apalagi membahayakan kesehatan," kata Ridho.

"Penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan tidak hanya digugat perdata, tapi dapat juga dipidana penjara dan denda serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," lanjut dia.

MA menolak PK yang diajukan oleh PT Arjuna Utama Sawit (AUS) terkait kebakaran lahan perkebunan seluas 970,44 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Perusahaan tersebut tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp342.975.688.369.

Rinciannya yaitu ganti kerugian materiil secara tunai berupa kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sejumlah Rp115.855.407.000.

Kemudian tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 hektare dengan biaya sejumlah Rp227.120.281.369.

Perkara nomor: 720 PK/PDT/2022 ini diadili oleh hakim ketua Hamdi dengan anggota masing-masing Ibrahim dan Haswandi. Putusan dibacakan pada Kamis, 28 Juli 2022.*

KOMENTAR