Petani di Jorong Lubuk Kandang Ditangkap Edarkan Ganja

Inforiau - Polisi di Agam menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai petani karena ketahuan mengedarkan ganja.
Berdasarkan keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah seperti dimuat Katasumbar mengatakan, penangkapan pria ini terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mengamankan satu pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ungkap Aleyxi, Minggu 2 April 2023.
Aleyxi menjelaskan penangkapan terjadi di Jorong Lubuk Kandang, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.
Tersangka berinisial H alias Ari (27), asal Nagari Bayur.
Penangkapan berawal saat adanya informasi dari masyarakat tentang pelaku yang akan transaksi narkoba.
Polisi mendalami informasi ini. Ternyata pelaku merupakan target operasi karena dia diduga sering mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan delapan paket ganja dalam saku depan jaket switer yang dipakai.
“Tersangka mengakui jika ganja tersebut adalah miliknya sendiri. Dia juga mengakui masih menyimpan satu paket ganja lain di rumahnya,” sebut Aleyxi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.*