Polisi Grebek Padepokan di Batam Tampung PMI Ilegal

Selasa, 03 Januari 2023 23:15:58 204
Polisi Grebek Padepokan di Batam Tampung PMI Ilegal
Ilustrasi/Net

Inforiau - Polisi melakukan penggerebekan sebuah padepokan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam awal pekan ini.

Ditemukan tujuh orang yang merupakan calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Ketujuh orang tersebut terdiri dari lima pria dan dua wanita, warga Palembang dan Medan. Mereka akan diselundkan ke negeri jiran lewat pelabuhan tikus di Batam.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang seperti dimuat Batamnews menyebutkan, mereka diamankan dari sebuah tempat penampungan yang berada di bilangan Danau Punggur Blok Mawar, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Kita lakukan penggrebekan di salah satu tempat penampungan sebelum mereka hendak diberangkatkan," ujar Boy, Selasa (3/1/2023).

Menurut Boy, terungkapnya hal tersebut dikarenakan salah satu dari korban kabur melarikan diri dan melapor ke polisi. Sehingga pengungkapan tersebut benar-benar menjadi perhatian jajaran Ditpolairud Polda Kepri.

Saat dilakukan penggrebekan, satu orang pelaku berhasil diamankan bernama Suci Handoko (37) alias Joko. ia merupakan pemilik Padepokan Sapu Jagad yang berada di wilayah tersebut.

"Ini menjadi perhatian kami, kita dalami informasi dari korban yang berhasil melarikan diri itu," kata Boy.

"Akhirnya kita lakukan penggrebekan dan kita amankan satu orang pelaku yang merupakan pemilik Padepokan Sapu Jagad," sambung dia.

Dikatakan Boy bahwa pelaku berperan sebagai penampung dan pengurus keberangkatan para PMI tersebut ke Malaysia.

Rencana mau diberangkatkan melalui pelabuhan Tikus, masih kita dalami terkait pemberangkatan tersebut," terangnya.

Selain mengamankan pelaku dan korban, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y12, 1 buah Sim Card dan 3 buah paspor milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 huruf C Jo Pasal 72 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

KOMENTAR