Polisi Ringkus Pembobol Brankas Berisi Rp 31 Juta di Tanjungpinang

Rabu, 15 Maret 2023 12:11:44
Polisi Ringkus Pembobol Brankas Berisi Rp 31 Juta di Tanjungpinang
Pelaku pembobolan di Tanjungpinang brankas yang diringkus Polisi

Inforiau - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembobol brangkas di Komplek Gudang Metro Industrial Prak Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, yakni Pirman alias Regar (42) dan Maruli alias Surya (29).

Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa uang tunai sekitar Rp 31 juta milik PT. Pasifik Cemerlang Perkasa.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono seperti dimuat Batampos, kedua pelaku ditangkap pada dua tempat yang berbeda. Pirman diringkus di Sungai Lekop Bintan, sedangkan Maruli ditangkap di Batam.

“Yang ditangkap pertama Pirman. Ia mengaku dibantu dengan 2 orang temannya, Maruli dan satu lagi masih DPO,” ujar AKP Adam, Selasa (14/3).

Aksi pencurian dan pemberatan itu, Adam menyebut terjadi pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 03.40 WIB. Ketiga pelaku merusak dan mendobrak pintu belakang gudang, kemudian salah satu pelaku masuk di dalam gudang dan mengambil uang puluhan juta yang tersimpan dalam brankas.

“Pelaku sempat merusak kabel rekaman CCTV. Pelaku kabur dan melarikan diri,” sebut dia.

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak menerangkan para pelaku memiliki peran yang berbeda.

Ada yang merusak pintu, satu memantau kondisi luar dan satu lagi masuk ke dalam gudang, untuk mengambil uang didalam brankas.

“Uangnya untuk berfoya foya. Salah satu dari mereka juga residivis, supir pelabuhan dan sering antar barang di komplek gudang tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.*

KOMENTAR