Polri: Ketua DPRD Penajam Paser Utara Ada di Video Porno FA

Kamis, 19 Januari 2023 22:21:46 282
Polri: Ketua DPRD Penajam Paser Utara Ada di Video Porno FA
Ilustrasi/net

Inforiau - Bareskrim Polri menyatakan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor merupakan sosok laki-laki yang berada di dalam video porno bersama perempuan berinisial FA (25).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut Syahruddin tak mengetahui jika FA merekam video tersebut.

"Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan (Syahruddin) ada di video tersebut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN," tuturnya.

Rizki mengatakan Syahruddin kemudian melaporkan FA setelah video porno keduanya tersebut tersebar ke media sosial pada Juni 2022 lalu.

"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan pihaknya tidak ikut menetapkan Syahruddin sebagai tersangka lantaran statusnya sebagai terlapor. Namun, Syahruddin bisa dijerat sebagai tersangka jika ada yang melaporkannya.

"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka harus ada pihak lain yang melapor," katanya.

Berdasarkan laporan Syahruddin, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka penyebaran video porno tersebut.

"PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial," jelasnya.

Namun, Rizki tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal motif penyebaran video porno tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.

"Itu materi dalam penyidikan, bisa diketahui dalam sidang nantinya," katanya.

Sementara itu pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan pihaknya akan segera membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) besok.

"Besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin," jelasnya.

Ketua DPRD Penajam Paser Utara Syahrurdin M Noor sebelumnya melaporkan FA (25) ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pornografi melalui media elektronik.

Setelah dilakukan penyidikan, FA selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka. FA dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.*

KOMENTAR