Polsek Kampar Kiri Mengamankan Dua Pelaku Narkoba Di Lipat Kain

Rabu, 22 Februari 2017 10:44:00 1295
Polsek Kampar Kiri Mengamankan Dua Pelaku Narkoba Di Lipat Kain
Pelaku Narkoba

Bangkinang, Inforiau.co - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil meringkus 2 pelaku narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (21/2/2017) malam.

Kedua pelaku narkoba yang diamankan pihak kepolisian ini adalah AR (18) dan RM (41). Keduanya warga Desa Lipat Kain Selatan.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol, Jhon Firdaus, didampingi Panit I, Iptu Zulfatrianto, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2017) mengungkapkan, kasus ini berawal ketika Panit I Reskrim Iptu Zulfatrianto SH bersama beberapa anggota Polsek Kampar Kiri sedang melakukan patroli di daerah Lipat Kain Selatan dan mendapat informasi bahwa di sekitar jembatan kembar rakit gadang ada seseorang yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang tengah berpatroli ini langsung menuju lokasi tersebut dan menemukan target sedang menunggu seseorang.

Petugas langsung mengamankan tersangka AR ini. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaannya.

Saat diinterogasi petugas, AR mengaku kalau narkotika tersebut diperoleh dari tersangka RM, tanpa buang waktu petugas langsung memburu keberadaannya di daerah tersebut.

Berselang 15 menit kemudian, RM ditemukan ketika sedang minum tuak di kedai milik, Eli, yang masih berada di wilayah Desa Lipat Kain Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dalam penguasaannya.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. skc

KOMENTAR