Residivis Kasus Narkoba Berstatus PNS Dibekuk Polres Karimun

Sabtu, 02 Februari 2019 19:19:39 471
Residivis Kasus Narkoba Berstatus PNS Dibekuk Polres Karimun
Oknum PNS tersangka kasus narkoba saat diinterogasi polisi. (Foto: Wandy)

Karimun, inforiau.co - Pernah dihukum karena kasus narkoba, Eji Aditama merupakan PNS di Dinas Kesehatan Karimun kembali diamankan anggota Sat Narkoba Polres Karimun. Tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,95 gram di Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Ternyata setelah bebas di dalam penjara Eji Aditama masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun atas kejadian tersebut tidak membuat dia jera dan masih mengkonsumsi barang haram tersebut. Dan diduga ia juga sebagai pengedar.

"Ezi ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu, dalam putusan hakim dia divonis 1 tahun penjara. Dia kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram serta satu unit alat timbang," kata Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya saat ekspos tangkapan narkoba, Sabtu (2/2/2019).

Gima mengatakan seperti dimuat batamtoday.com, pihaknya tidak memahami aturan daerah tentang penanganan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kasus narkoba. Pasalnya setelah ia dibebaskan dan masih bekerja di lingkungan Pemkab Karimun dengan status PNS.

"Karena kalau di Kepolisian seharusnya yang bersangkutan sudah langsung dipecat. Kalau untuk di sini saya tidak tahu peraturannya seperti apa," katanya.

Wakapolres Karimun ini juga menyebutkan untuk oknum PNS ini belum dapat dikatakan pengedar sebab masih dalam proses penyidikan, mungkin secara logika tersangka memiliki timbangan, namun didalam penyidikan tidak bisa seperti itu dan itu butuh proses.

"Untuk sementara pengakuan tersangka timbangan tersebut milik Mandala yang saat ini masuk dalam DPO. Karena untuk membuktikan ini semua apakah dia pengedara saat Mandala kita tangkap," kata Gima.bt/ir

KOMENTAR