Kurir Narkoba, Wanita Asal Riau Divonis 15 Tahun Penjara di Lampung

Selasa, 26 Maret 2019 14:14:56 583
Kurir Narkoba, Wanita Asal Riau Divonis 15 Tahun Penjara di Lampung
foto ilustrasi

inforiau.co - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman terhadap Nia Apriani (23) warga Riau dengan pidana 15 tahun penjara, Senin (25/3/2019).

Nia divonis bersalah lantaran menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Hakim Ketua Masriati didamping Aslan Ainin dan Fitri Ramadhan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan, dan keterangan terdakwa Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan," kata Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar sub 6 bulan.ir

KOMENTAR

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'xsl.so' (tried: /opt/cpanel/ea-php73/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so (/lib64/libxslt.so.1: undefined symbol: valuePush, version LIBXML2_2.4.30), /opt/cpanel/ea-php73/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so.so (/opt/cpanel/ea-php73/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: