Kurir Narkoba, Wanita Asal Riau Divonis 15 Tahun Penjara di Lampung

Selasa, 26 Maret 2019 14:14:56 412
Kurir Narkoba, Wanita Asal Riau Divonis 15 Tahun Penjara di Lampung
foto ilustrasi

inforiau.co - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman terhadap Nia Apriani (23) warga Riau dengan pidana 15 tahun penjara, Senin (25/3/2019).

Nia divonis bersalah lantaran menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Hakim Ketua Masriati didamping Aslan Ainin dan Fitri Ramadhan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan, dan keterangan terdakwa Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan," kata Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar sub 6 bulan.ir

KOMENTAR