Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun

Jumat, 14 Januari 2022 09:00:37
Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun
Ustadz Yusuf Mansu/Net

Jakarta - Seseorang bernama Zaini Mustofa mengajukan gugatan secara perdata pada Ustadz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur juga telah digugat terkait investasi bodong di PN Tangerang. Zaini Mustofa yang merupakan seorang pengacara sebagai pelapor, menggugat kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1) tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

Dalam gugatan tersebut, Zaini Mustofa, seperti dimuat Liputan6.com meminta ganti rugi materil senilai kurang lebih Rp 98 triliun dan kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar. Zaini sedikit merinci kerugian yang ia terima sampai harus melayangkan permintaan ganti rugi hingga Rp 98 triliun.

"Saya sebagai investor menyerahkan uang 80 juta rupiah pada tahun 2009 dengan janji bunga 11,2 persen per bulan. Pada Januari tahun 2010, keuntungan investasi saya itu mulai tidak dibayarkan," kata Zaini saat jumpa pers di Cafe Kopi Bangsa Museum Satria Mandala, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Zaini Mustofa mengaku tak sembarangan asal menggugat. Dirinya memiliki hitung-hitungan tersendiri kenapa akhirnya muncul angka sebanyak itu.

"Semua ada itung-itungannya. Kalau gak ada, saya gak berani gugat ke Pengadilan Jakarta Selatan," sambungnya.

Sebelum menggugat, Zaini mengaku sudah bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di tahun 2010. Dalam pertemuan tersebut, ia berjanji akan mengganti ganti rugi. Namun hingga saat ini, janji itu tidak ditepati hingga saat ini.

"Sempat ada pertemuan di 2010. Tapi janji untuk ganti rugi sampai saat saya bikin gugatan belum terpenuhi. Sejak pertemuan itu tidak ada komunikasi lagi," ujarnya.*

KOMENTAR