PPS Kampung Baru Serahkan Berkas 154 Calon Anggota KPPS

Jumat, 23 Desember 2016 09:59:29 1469
PPS Kampung Baru Serahkan Berkas 154 Calon Anggota KPPS
PPS Kampung Baru saat menyerahkan berkas bagi 154 calon anggota KPPS kepada PKK Kecamatan

Senapelan, Inforiau - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kamis (22/12) menyerahkan berkas pendaftaran calon anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 22 TPS.

Penyerahan ini langsung diserahkan oleh PPS Kampung Baru, Alfitri Alfa melalui Sekretariat kepada Anggota PPK Senapelan, Syarifuddin di Kantor Lurah Kampung Baru.

"Untuk petugas KPPS ini telah sesuai peraturan yang berlaku, yakni 1 TPS terdiri sebanyak 7 orang artinya ada 154 yang akan kami rekrut," ujarnya

Disampaikan Alfitri, tahap selanjutnya akan di seleksi KPU melalui tim pokja berkas yang akan di kirim, maka dari itu PPS hanya menseleksi administrasinya saja, dan selanjutnya akan di kirim ke KPU melalui PPK untuk seleksi selanjutnya.

Seperti di ketahui bahwa dalam perekrutmen anggota KPPS ini sesuai pengunguman KPU Pekanbaru nomor 428/KPU-Kota- 004.435.265/XIII/2016 tentang pendaftaran calon anggota kelompok bahwa, Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode tahun 2017.

Berdasarkan jadwal agenda pengunguman pendaftaran akan berlangsung selama 15 hari, yakni mulai 3-17 Desember 2016, sementara untuk penerimaan pendaftaran di PPS setempat berlangsung pada tangga 5 hingga 18 Desember 2016, penelitian Administrasi mulai pada tanggal 19 hingga 25 Desember 2016.

Sementara untuk pengunguman hasil penelitian, administrasi, dan tanggapan masyarakat akan berlangsung pada tanggal 25 hingga 31 Desember 2016. Dimana dalam hal ini KPU kota Pekanbaru bersama PPK dan PPS akan melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh anggota KPPS yang memenuhi syarat. kim

KOMENTAR