Pria Setengah Abad Tega Cabuli Anaknya

Jumat, 03 Juni 2016 10:11:44 1057
Pria Setengah Abad Tega Cabuli Anaknya
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur EC yang didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z. - Copy

Senapelan, inforiau - Seorang pria berinisial EC (50) harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi, setelah ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru pada, Rabu (1/6) siang, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang JU (13).

Perbutan bejat EC, berawal ketika, Selasa (31/5), sekiar pukul 21.00 WIB, situasi di rumahnya yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, sedang dalam keadaan sepi, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan itu.

Agar rencananya berjalan mulus, EC mengancam JU untuk bersedia melayaninya. Tidak berani melawan, JU menuruti semua permintaan pelaku.

Setelah beberapa jam kemudian, YT (42) ibu korban pulang ke rumah, JU kemudian menceritakan semua yang dialaminya, sontak hal itu membuat YT kaget dan melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru.

Wakapolresta Pekanbaru, Toni Hermawan yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK saat ekpose di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/6) menuturkan, setelah mendapat laporan korban didampingi ibunya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu siang, EC dijemput di rumahnya.

"Saat ini EC sudah kita amankan dan masih menjalani penyidikan mendalam oleh unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pengakuannya baru sekali, tapi akan kita dalami lagi," papar Wakapolresta.

Sementara itu pelaku EC ketika diwawancarai Inforiau mengaku bahwa Ia telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya tersebut sebanyak tiga kali. "Saya baru melakukannya sebanyak tiga kali, namun baru sekali saya masukkan," ungkapnya.

"Untuk kali pertama dan keduanya, dia (anak tirinya) tidak sadar karena saya mengintainya saat dia sedang tertidur lelap. Namun untuk yang ketiga kalinya ini, anak tiri saya sontak terbangun dan juga sempat menendang saya, namun saya tetap melakukannya walau ada perlawanan," ceritanya.

Saat ini pihak Polresta Kota Pekanbaru terus melakukan pengembangan kasus, dan untuk hukuman yang diterapkan ialah berdasarkan UU tentang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. IIN

KOMENTAR