Program KIA, Disdukcapil Rohul akan Jempot Bola
Kamis, 03 Maret 2016 16:33:42 865

Pasir Pangaraian, inforiau.co - Demi mensukseskan dan menghadapi program Kartu Anak Indonesia (KIA), Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu (Rohul) menerapkan sistem “Jemput Bola”, untuk menggenjot pembuatan Akte kelahiran sebagai dasar pembuatan KIA. Sekretaris Disdukcapil Rohul, Khairul Akmal menjelaskan, di 2016 Rohul sendiri belum menerapkan Program KIA, pasalnya baru hanya 50 kabupaten/Kota se Indonesia yang baru menerapkanya. Walaupun begitu, pihaknya akan mempersiapkan dan mensukseskan program KIA, dengan cara melakukan jemput bola ke tengah masyarakat dalam pengurusan Akte Kelahiran Anak. "Salah satu syarat dalam menerapkan KIA adalah, penerbitan Akte kelahiran anak harus mencapai 75 persen, dari jumalah Anak yang ada di Rohul. Kita baru 35 persen," kata Khairul kepada inforiau, Rabu (2/3) di Pasir Pengaraian. Untuk meningkatkan kesedaran masyarakat, pihaknya langsung terjun ke desa desa untuk mensosialisasikan dan langsung mengurus akte kelahiran bagi masyarakat yang telah memiliki anak. Sehingga penerbitan dan kepemilikan akte kelahiran bisa meningkat. Diakuinya, kendala dalam kepemilikan akte ini, masih kurangnya kesadaran masyarakat Rohul, untuk melakukan pengurusan Akte kelahiran anaknya. Padahal, akte kelahiran anak sangatlah penting dalam pengurusan apapun. "Ya, untuk menimbulkan kesadaran masyarakat, kita bekerjasama dengan pihak desa dan bidan, kalau ada kelahiran bayi segera melaporkannya, untuk dibuat akte kelahiran," jelasnya. Ia menjelaskan kartu ini diberikan kepada anak mulai dari umur 0-17 tahun. Selain dapat digunakan sebagai kartu identitas, kartu ini dapat memberikan kemudahan bagi para penggunanya. "Jadi anak lahir itu sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui kartu itu. Anak-anak yang memiliki kartu ini akan mendapatkan diskon jika membeli buku, kemudahan berobat ke rumah sakit, maupun mendaftar ke sekolah yang baru tanpa harus menunjukkan KK (Kartu Keluarga) dan mengajak orangtuanya," katanya. Dimana, Program KAI merujuk pada Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU adminisrtrasi kependudukan data yang digunakan untuk pembangunan demokrasisasi dan pemberdayaan masyarakat. NIK sebagai kunci pembangunan perencanaan dengan bersumber Kemendagri. "Kendala yang kita hadapi ini adalah karena kurangnya sosialisasi. Sehingga banyak masyarakat yang tidak mengerti dan tahu tentang keberadaan kartu ini," katanya. Diharapkan dengan melibatkan pemerintah desa, seperti pihak kelurahan maupun kecamatan untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat akan lebih terdorong sehingga dapat segera membuatkan anaknya KAI. ACE