Proyek IPAL Pekanbaru Tidak Selesai, PUPR Beri Kontraktor Perpanjangan 50 Hari Kerja

Pekanbaru - Kntraktor PT Wijaya Karya (WiKA) dan PT Hutama Karya (HK), diberi waktu 50 hari kalender untuk perpanjangan pekerjaan dari putus kontrak, akibat tidak selesai dari target akhir tahun lalu, dan kedua kontraktor telah didenda.
Dua kontraktor yang mengerjakan proyek pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT Wijaya Karya (WiKA) dan PT. Hutama Karya (HK), telah dikenai denda akibat keterlambatan pekerjaan. Keterlambatan pekerjaan ini akibat proyek IPAL disebut karena berbenturan dengan pipa PDAM di Kecamatan Sukajadi.
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, pembangunan IPAL harus selesai sampai akhir Januari 2022 ini. Dua kontraktor, PT WiKA dan PT HK sudah dipanggil dalam rapat Local Project Management Unit (LPMU).
"Kami sudah undang, tegur, dan kami minta mengirimkan langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari ini," ungkap Indra, Jumat (21/1).
Tapi jika masih terjadi penurunan lubang saluran, sambung dia, maka jalan yang dibangun IPAL tak bisa mereka aspal. Sehingga banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi
"Titik krusial seperti Jalan Mangga dan Jalan Rajawali memang agak lambat penanganannya. Karena ada pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah," kata Indra Pomi.
Pipa PDAM itu, sebut dia dipasang sejak tahun 1973. Sehingga, kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa.
"Kendalanya, mereka tak bisa memprediksi masalah yang muncul di lapangan. Itulah yang menyebabkan adanya addendum (perubahan kontrak kerja)," terangnya
Kontraktor, PT WiKA dan PT HK, diberi waktu 50 hari kalender untuk perpanjangan pekerjaan dari putus kontrak. Karena tak selesai dari target akhir tahun lalu, kedua kontraktor telah didenda. (Nul)