Puluhan Pj Kades di Kuansing Dilantik

Rabu, 09 Maret 2022 20:24:58
Puluhan Pj Kades di Kuansing Dilantik
Saat pelantikan 44 Pj Kepala Desa di Kuansing

Inforiau - Plt. Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby AK.MM secara langsung melantik dan pengambilan sumpah sebanyak 44 PJ Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi, yang dikarenakan habisnya masa tugas sebagai kepala desa periode 2016- 2021 belum lama ini.

Hal tersebut disesuaikan dengan Surat Keputusan Plt. Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS 36/lll/ 2022. Tentang pengesahan pemberhentian pengangkatan pejabat Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi Perode 2021-2024

Usai melantik, Plt. Bupati Suhardiman Amby dalam sambutannya menyampaikan atas nama pemerintah dan Pribadi mengucapkan rasa terimakasih dan penghargaan atas jasa dan pengabdian Pejabat Kapala Desa yang di Lantik oleh Bupati Andi Putra pada tahun lalu, dan selamat atas Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang baru saja dilantik hari ini

Plt. Bupati Suhardiman Amby berharap dengan pelantikan hari ini menjadi awal pengabdian yang tulus, ikhlas dalam mengabdi dan membangun desa. Pejabat desa harus mampu mengambil bagian dan turut berperan serta dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan program pemerintah yang lebih baik lagi.

Selaras dengan PP Nomor 43/lll Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Penjabat Kepala Desa yang harus dilaksanakan sebagai langkah mewujudkan cita-cita pembangunan desa, yaitu terwujudnya masyarakat desa yang maju sejahtera dan mandiri.

Plt. Bupati Suhardiman Amby berpesan agar Pj Kades harus mampu bersinergi dengan BPD ditempat tugas yang baru, kepala desa juga dituntut untuk memahami mentaati melaksanakan apa yang menjadi tugas wewenang kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yang berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 kepala desa ucap Plt. Bupati.

Di akhir sambutannya Plt. Bupati berharap perhatian Kepada PJ Kepala Desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan dapat bersinergi antara kepala desa dan BPD yang merupakan Mitra kerja pemerintahan desa Untuk dapat membangun komunikasi dan harmonis dengan baik sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi koordinasi serta bekerja sama dalam menyelenggarakan pemerintahan.*

KOMENTAR