Rancangan Perubahan PKPU Diuji Publik
Selasa, 19 Juli 2016 20:52:57 967
Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay (tengah) bersama Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) dan Komisioner KPU Juri Ardiantoro (kanan) di kantor KPU Jakarta, Selasa (12/7).
Jakarta, inforiau.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan perubahan Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017, pada Senin (18/7). Perubahan PKPU meliputi isu-isu seperti data pemilih, kampanye, dana kampanye dan pencalonan. Perubahan PKPU dilakukan untuk menyesuaikan dengan revisi UU Pilkada yang baru disahkan pada 2 Juli 2016.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan perubahan pengaturan mengenai data pemilih meliputi antara lain data pemilih tambahan, pengaturan definisi surat keterangan lain, penyampaian data pemilih dari KPU kepada PPDB, PPK dan PPS serta perubahan sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pemutakhiran data.
Untuk itu, terdapat beberapa pasal dalam PKPU No. 4 tahun 2015 yang diubah seperti Pasal 1 No. 22 dan 23, Pasal 4 ayat 2 huruf c, Pasal 15 ayat 3 dan 4, Pasal 41, Pasal 9 ayat 1 dan 3 dan Pasal 40 ayat 1, Penambahan Pasal 15 ayat 3a, ayat 5 dan ayat 6 serta penghapusan Pasal 1 No. 21.
Terkait isu kampanye, beberapa hal yang diatur dalam perubahan PKPU antara lain definisi relawan dan pihak lain, pelaku kampanye, kewajiban calon mengikuti debat publik, pencetakan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, pengaturan cuti bagi pejabat negara dan daerah serta larangan kampanye. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU, Sigit Pamungkas.
Dilakukan perubahan dalam PKPU no. 7 tahun 2015 Pasal 1 angka 2, Pasal 5, pasal 28 ayat 1, Pasal 61 ayat 1, Pasal 67, Pasal 6 serta penambahan Pasal 1 angka 16a dan 16b, Pasal 22A, Pasal 28 ayat 3 dan 4, Pasal 61 ayat 2 huruf d dan Pasal 82a.
Selain itu, anggota KPU Ida Budhiati menambahkan terdapat perubahan peraturan terkait isu dana kampanye yang meliputi pembatasan sumbangan dana kampanye sebesar Rp.750 juta dari Parpol atau gabungan Parpol, Rp.75 juta dari sumbangan perorangan, Rp.750 juta dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta yang semuanya bersifat kumulatif selama masa kampanye.
KPU juga membuat rancangan perubahan terkait peraturan pembukaan rekening khusus dana kampanye yang harus dilakukan paling lambat pada saat penetapan pasangan calon, pembukuan dana kampanye, penetapan kantor akuntan publik serta sanksi bagi pasangan calon.
Untuk itu, KPU melakukan perubahan dalam PKPU no. 8 tahun 2015 Pasal 7, Pasal 18 ayat 4, Pasal 5 dan melakukan penambahan ayat 3a pasal 13, Pasal 42a, Pasal 48a.
Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro, seperti dilansir cnnindonesia mengatakan KPU akan melakukan perubahan PKPU terkait isu pencalonan seperti pendefinisian bekas terpidana, syarat pencalonan, syarat pengunduran diri, syarat dukungan pasangan calon perorangan, verifikasi administrasi, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penggunaan teknologi informasi dalam verifikasi faktual, dan penggantian pasangan calon.
Rancangan perubahan PKPU yang diajukan KPU akan dibahas dengan Komisi II DPR RI sebelum kemudian dapat ditetapkan perubahannya. "Nanti dari sini baru kami konsultasi ke DPR dan pemerintah," ujar Plt. Ketua KPU Hadar Nafis.
KPU pun masih memberi kesempatan bagi masyarakat atau pihak yang belum hadir untuk memberikan masukan terkait rancangan perubahan PKPU ini.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna. IR/CNN