Satgas PKH Menargetkan Penguasaan 4 Juta Hektar Kawasan Hutan Ilegal Hingga Akhir Tahun 2025

Kamis, 11 Desember 2025 04:45:44
Satgas PKH Menargetkan Penguasaan 4 Juta Hektar Kawasan Hutan Ilegal Hingga Akhir Tahun 2025
Barita Simanjuntak dalam sebuah keterangan pers

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penguasaan kembali 4 juta hektare kawasan hutan ilegal pada tahun ini.

Ketua Tim Tenaga Ahli (TA) Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, meyakini target itu bisa tercapai. Sebab, total realisasi penguasaan lahan sudah mencapai 3,7 juta hektare per 8 Desember 2025.

“Dan pada akhir Desember ini, dalam dua minggu ke depan, akan terpenuhi sesuai target sejumlah 4 juta hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara,” ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dalam keterangannya, Barita merincikan, Satgas PKH telah menyerahkan 1,5 juta hektar lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu masih ada sisa penguasaan lahan yang belum diserahkan adalah 2,18 juta hektar yang terdiri dari beberapa klasifikasi.
Pertama, lahan sawit teridentifikasi sebanyak 356.233,17 hektar. Dari data tersebut, lahan yang sudah verifikasi seluas 341.329,35 hektar dan masih dalam proses 14.903,82 hektar.

Klasifikasi kedua, Taman Nasional. Lahan yang dalam proses verifikasi adalah 874.720,41 hektar.

Selanjutnya, ada juga klasifikasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah teridentifikasi seluas 761.795,2 hektar, di mana 200.626,68 hektar sudah diverifikasi dan proses verifikasi seluas 561.168,52 hektar. Terakhir, kewajiban plasma 192.300,32 hektar dalam proses verifikasi.

Di sisi lain, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar telah mengidentifikasi 198 titik tambang seluas 5.342,58 hektar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perinciannya, 167 titik di Sulawesi Tenggara; 18 titik di Sulawesi Tengah; dan 13 titik di Maluku Utara. Satgas PKH sudah melakukan verifikasi terhadap 15 PT seluas 13.295,65 hektar di 12 provinsi dan 28 kabupaten.

Satgas PKH juga telah melakukan penguasaan kembali terhadap 51 PT seluas 5.874,34 hekar di enam provinsi dan 14 kabupaten. Sementara, rencana penguasaan kembali atas 23 PT seluas 1.581,8 hektar di tiga provinsi dan delapan kabupaten.

KOMENTAR