Seperti Ini Kronologi Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung

Selasa, 24 Januari 2023 15:00:16 205
Seperti Ini Kronologi Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung
Ilustrasi/Net

Inforiau - Petarung MMA (Mix Martial Arts) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar tengah menghadapi kasus hukum. Pria yang dijuluki "The Magician itu didakwa membunuh Marganti Siregar yang tak lain kakak kandungnya sendiri.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan mengatakan Elipitua Siregar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tarutung atas kasus yang menjeratnya.

"Benar, terdakwa disidangkan di Tarutung. Saat ini sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, " kata Yos kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/1).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Sigubo Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara. Saat itu korban datang ke rumah orang tuanya.

Di rumah itu, korban melihat Elipitua tengah duduk duduk sambil minum kopi di depan rumah orang tua mereka. Korban Marganti Siregar langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adik kandungnya.

"Horas Dek, kapan kamu datang?" tanya korban dan langsung dijawab Elipitua bahwa ia sudah empat hari di rumah itu.

Kemudian, Elipitua menanyakan perihal orang tua mereka. Kenapa kau usir mama itu bang, mama udah sakit-sakitan"," ucap Elipitua kepada abangnya itu.

Mendengar pertanyaan itu, korban langsung emosi. Kemudian dengan amarah korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduknya sehingga terdakwa terjatuh ke tanah.

Terdakwa Elipitua menjadi panik dan dengan spontan melihat ada sebuah gagang kampak yang terbuat dari kayu tidak jauh dari lokasi. Ia pun mengambil kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala belakang korban hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap.

Tidak sampai di situ, Elipitua dengan tidak terkontrol emosinya memukul kembali korban yang sudah tidak berdaya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibu mereka yakni saksi Riana Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Terdakwa Elipitua Siregar dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Diketahui, Elipitua merupakan petarung MMA yang telah mengharumkan nama bangsa. Pria kelahiran 26 April 1996 itu memiliki julukan "The Magician". Elipitua merupakan anak didik dari Tim Gulat Ragunan Jakarta dan mulai beralih menuju MMA pada awal tahun 2018.

Pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan petarung veteran asal Filipina Robin Catalan di ajang One Championship dalam pertarungan MMA divisi strawweight yang bertajuk ONE: 157 di Singapore Indoor Stadium.*

KOMENTAR