Sidang Pengrusakan Magrove di Mandeh, Saksi Sampaikan Ini

Rabu, 30 Oktober 2019 12:31:28 353
Sidang Pengrusakan Magrove di Mandeh, Saksi Sampaikan Ini
Sidang lanjutan kasus pengrusakan hutan magrove mandeh di pengadilan negeri I padang

PESISIR SELATAN, INFORIAU.co -- Saksi persidangan kasus pengrusakan hutan Mangrove di Kawasan Objek Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan mengungkapkan di Pengadilan Negeri I A Padang kewenangan izin pengelolaan hutan lindung ada di Provinsi, bukan Kabupaten.

"Sementara, lokasi yang dikelola terdakwa ada di kawasan hutan lindung," demikian disampaikan saksi Rifkaldi, Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pessel ketika ditanyai hakim dan penasehat hukum terdakwa pada sidang di Padang, Selasa (29/10/2019).

Selain Rifkaldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Erry Cs juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi.

Kemudian hakim dan penasehat hukum terdakwa kembali bertanya, jika pengelolaan kawasan hutan lindung ada di Provinsi, berarti kewenangan izinnya tentunya ada di Provinsi, saksi menjawab. "Iya," ucap saksi.

Selain itu, apakah boleh hutan lindung itu dimanfaatkan untuk pariwisata, ia menjawab boleh, asalkan ada izin dari Dinas Kehutanan. Terkait apa saja yang boleh dibangun, ia mengatakan hotel, homestay, cottage dan pendukung pariwisata lainnya.

Sementara saksi lainnya, Kepala Dinas Perizinan, Suardi ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa terkesan agak plin plan seperti tentang bagaiman cara membuat Amdal dan apa-apa saja syaratnya.

Ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa soal keberadaan lahan dan peruntukkannya, Suardi menjawab di kawasan hutan lindung dan berdasarkan Perda RTRW, diperuntukkan untuk pariwisata.

Hal itu menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi. Izin yang terlebih dahulu diurus ke provinsi.

"Jadi yang diurus terlebih dahulu adalah izin pemakaian lahan. Setelah itu baru diurus izin lingkungan," ujarnya.

Sedangkan izin usaha pariwisata mulai dikelola kabupaten pada 2018, sesuai Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 5 tahun 2018 tentang Penanaman Modal. Sementera usaha dilakukan di 2016.

Terkait apakah CV Semesta Mandeh sedang mengurus izin pemakaian berdasarkan program kemitraan, saksi menjawab tidak tau.

Sebelumnya, Damsirwan salah seorang saksi mengungkapkan, pelataran parkir dan timbunan di pinggir jalan bukan mangrove, tapi merupakan bekas sawah dan ladang.

Sebab, sebelum ditimbun dirinya mengaku sering ke lokasi itu. "Ya, saya sering ke sana mengantarkan orang bekerja," ungkapnya ketika ditayai tentang mana bakau yang rusak dan mana bakau yang utuh saat ini, Padang, Kamis (24/10/2019), melalui keterangan tertulis diterima MinangkabauNews.com.

Pada sidang Senin, 14 Oktober 2019, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi Jafridal. Saksi mengatakan, pelataran parkir yang ditimbun bukan mangrove seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bukan Pak. Itu sawah," jawabnya saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusma Yul Anwar apakah pelataran parkir yang ditimbun adalah mangrove.

Saksi Jafridal merupakan operator ekskavator. Namun, saat itu tengah bekerja di lokasi lain. Dia membantu sukarela karena menumpang alat di lahan terdakwa. Di waktu senggang, beberapa bagian bukit dipedatar dan tanahnya dibuang ke pelataran parkir.

Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa tidak pernah menyuruh memotong bukit. Terdakwa mengaku hanya meminta meratakan bagian menonjol. Bantahan terdakwa dibenarkan oleh saksi.

Keterangan pelataran parkir bukan mangrove dikuatkan oleh saksi lainnya, Apri. Saksi Apri merupakan pemilik lahan sebelum dibeli oleh terdakwa. (Rio/*)

KOMENTAR