Surya Darmadi Minta Cekal Dicabut, Janji Penuhi Panggilan Kejagung

Sabtu, 13 Agustus 2022 22:02:58
Surya Darmadi Minta Cekal Dicabut, Janji Penuhi Panggilan Kejagung
Surya Darmadi

Inforiau - Tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengaku bakal memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan tiba di Indonesia pada Minggu (14/8). Juniver meminta agar pencekalan terhadap kliennya dapat segera dicabut.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/8).

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tuturnya.

Juniver mengklaim, kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi disangkakan kepadanya.

Ia mengatakan, ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik selama ini juga dikarenakan sudah berusia lanjut dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Juniver mengklaim kliennya telah berupaya untuk mempercepat proses pengobatan demi menghormati proses hukum yang berlaku. Ia mengatakan, Surya juga sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu, apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," ujarnya.

Juniver menuturkan, kliennya juga telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri. Ia lantas mengimbau, agar seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," pungkasnya.

Diketahui Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.

"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," tukas Jaksa Agung.*

KOMENTAR