Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Penyidik Polda

Senin, 15 Agustus 2016 10:40:57 878
Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Penyidik Polda
Herliyan Saleh mantan Bupati Bengkalis, terdakwa korupsi dana bantuan sosial Bengkalis saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru

Pekanbaru, inforiau - Hakim ketua yang mengadili perkara korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, meradang karena berita acara periksaan calo bansos hilang dan tidak masuk dalam berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil Edi, penyidik Polda yang memeriksa calo korupsi tersebut.

“Bagaimana ini pak Jaksa, mana berita acara pemeriksaan Bobi Sugara yang disebut-sebut sebagai calo dana bansos yang dikorupsi ini? Mengapa tidak ada dalam berkas, ini ada yang ditutup-tutupi, siapa yang memeriksanya kemarin? Penyidik Polda yang bernama Edi, kami perintahkan Jaksa memanggil Edi untuk hadir di persidangan selanjutnya, panggilannya ditujukan kepada Kapolda Riau dan ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar semua tahu bahwa pengadilan tidak main-main mengadili perkara korupsi ini,” tegas hakim ketua Marsudi Nainggolan SH, pada persidangan yang digelar Kamis (11/8/2016).

Dilansir segmennews, perintah hakim agar jaksa menghadirkan penyidik Polda Riau, bermula ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Edi Yudistira. Di hadapan majelis hakim, Edi, mengatakan negara dirugikan sebesar Rp31 Miliar dalam kasus korupsi bantaun sosial Bengkalis tersebut.

Rp6 Miliar di antaranya dinikmati oleh anggota DPRD Bengkalis, Rp17 Miliar dinikmati calo atau perantara antara penerima bansos dengan anggota DPRD Bengkalis dan selebihnya dinikmati penerima dana bansos.

Saksi Edi juga ada menyebutkan nama calo Bobi Sugara dalam berita acara pemeriksaan tersebut. Saksi mengaku mengetahui nama tersebut dari berita acara pemeriksaan Bobi Sugara oleh penyidik Polda bernama Edi.

Namun ketika berkas perkara diteliti oleh hakim ketua, ternyata berita acara pemeriksaan Bobi Sugara tidak ada. Hakim juga sudah berkali-kali meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Bobi Sugara sebagai saksi tanbahan, tetapi tidak pernah dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum.IR/SN

KOMENTAR