TAJ Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Mei 2016 21:20:23 616
TAJ Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Pekanbaru, Inforiau.co - Setelah beberapa kali terjadi penundaan, akhirnya pada Rabu (25/5) sore Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan, yang terjerat perkara korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja.
 
Tengku Azmun Jaafar yang terbukti menurut JPU melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun). 
 
"Menuntut terdakwa dengan pendana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan. Jika denda tidak dibavar," terang JPU Yuriza Antoni SH, dipersidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH. 
 
Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar atau subsider 2 tahun kurungan," tutur JPU.
 
Tuntutan hukuman yang cukup tinggi dijatuhkan kepada dirinya. Tengku Azmun Jaafar berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.
 
Seperti diketahui, Tengku Azmun, dihadirkan kepersidangan, atas keterlibatannya turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam hal pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pemerintahan Bhakti Praja. 
 
Dimana pada tahun 2001 hingga 2007, semasa terdakwa Tengku Azmun Jaafar, menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Telah turut serta secara bersama sama dengan Syahrizal Hamid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin dan Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan (ketiganya telah dipidana). Berkorporasi merugikan keuangan negara pada pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Bhakti Praja. 
 
Perbuatan terdakwa itu berawal pada tahun 2001. Dimana terdakwa memanggil saksi Syahrizal Hamid dan menyampaikan kerisauannya tentang keinginannya mencari lahan untuk perkantoran terpadu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. 
 
Selanjutnya pada tahun 2002, terdakwa kembali menyampaikan kepada Syahrizal Hamid, bahwa ada orang yang mau menjual lahan kebun sawit milik PT Khatulistiwa yakni, David Chandra, seluas 110 hektare (Ha) yang berlokasi di KM 5 Logging RAPP Rt 1 RW 2 Dusun 1 Harapan, Desa Sei Kijang, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. 
 
Setelah lahan didapat dan disepakati proses ganti ruginya. Pada tahun 2007, dianggarkan dana ganti rugi pembebasan lahan itu. 
 
Namun dalam proses pencairan dana tersebut. Terdakwa bersama saksi Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin dan Al Azmi telah memperkaya diri sendiri. Tengku Azmun sendiri menerima dana dari pengadaan lahan tersebut yang diserahkan Syahrizal Hamid sebesar Rp 3.325.000 000. Serta pihak pihak lain yang turut menerima aliran dana dari pengadaan lahan tersebut. Dengan kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.
 
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi lahan Bhakti Praja ini, Tujuh terdakwa, Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin, Al Azmi, Tengku Kasroen, Rahmad dan Tengku Alfian telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 4 hingga 7 tahun penjara. Rtc/Ir

KOMENTAR