Tak Rekam e-KTP, NIK Diblokir

Jumat, 02 September 2016 10:51:27 745
Tak Rekam e-KTP, NIK Diblokir
Kepala UPTD Disdukcapil Rumbai Pesisir.

Rumbai Pesisir, inforiau -  Kepala UPTD Disdukcapil Kecamatan Rumbai Pesisir, mengebut proses penyelesaian perekaman e-KTP. Pasalnya, berdasarkan peraturan Mendagri, mulai 1 Oktober mendatang KTP yang berlaku hanya e-KTP.

Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat Rumbai Pesisir untuk segera merekam dan mengurus e-KTP. Sebab, awal Oktober 2016 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir NIK warga yang belum mengurus e-KTP-nya.

"Batas akhir 30 September. Bila melampaui September maka NIK-nya tidak diaktifkan alias diblokir," ujar Harmadi Setiawan, Kamis (1/9) saat berbincang dengan wartawan inforiau diruang kerjanya.

Dijelaskan Harmadi, jika NIK sudah diblokir, masyarakat tidak akan bisa melakukan pengurusan Administrasi dan juga perizinan lainya.

"Seperti pengurusan Pasport, BPJS, SIM, Mengurus surat Nikah, Rekening Bank, Kredit Kendaraan dan lain sebagainya," jelasnya.

Menurut Harmadi, masih banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP karena kurangnya kesadaran untuk mematuhi administrasi kependudukan.

"Selama ini masyarakat baru akan mengurus KTP itu ketika mereka butuh saja," ungkap Harmadi, seraya mengatakan padahal masih banyak warga yang sudah wajib memiliki KTP, namun belum juga melakukan perekaman.

Saat ditanya apa upaya agar perekaman e-KTP bisa mencapai target hingga batas akhir 30 September mendatang, Harmadi mengatakan instansinya berencana akan membuka layanan perekaman data e-KTP diluar jam kerja, seperti hari Sabtu.

"Kita harapkan dengan sudah ditambahnya hari kerja ini masyarakat yang belum merekam, agar bisa datang merekamkan datanya. Jangan ada lagi alasan dengan kata lain dan sebagainya," tukasnya. EJO

KOMENTAR