Tersangka Korupsi e-Learning di Siak Masih Bisa "Tidur di Rumah"

Kamis, 14 Januari 2016 22:50:34 1467
Tersangka Korupsi e-Learning di Siak Masih Bisa
Siak, inforiau.co - Kasus dugaan korupsi program e-learning tahun 2014 di Kabupaten Siak yang merugikan negara sekitar Rp700 juta, memasuki babak baru. Tersangka SY diperiksa penyidik Kejari Siak selama 3 jam, usai menerima pelimpahan berkas tahap II (dua, red) dari Polres Siak, Rabu (13/1/2016).
 
Kendati demikian, tersangka yang kini menjabat sebagai salah satu kepala bidang (kabid, red) di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Siak hanya tahanan kota, sehingga masih bisa tidur di rumahnya.
 
SY, mantan kabid SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak ditetapkan tersangka oleh Polres Siak tahun 2015 lalu. SY diduga ikut terlibat kasus korupsi program e-learning tahun 2014.
 
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak Herri Hendra mengatakan, tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta dari Rp700 juta.
 
"Pelakunya tak SY saja, ada satu lagi, yakni IN. Nanti sisanya akan dibayarkan IN. Hanya dilakukan penahan kota, sampai 1 Februari atau 20 hari dari sekarang. Kita tidak menahan karena dia PNS dan ada jaminan dari keluarga," kata Herri,seperti yang dilansir dari GoRiau.com.
 
Dijelaskannya, tersangka SY berjanji mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum pelimpahan ke pengadilan. Dalam kasus ini, SY terbukti berperan untuk menyarankan semua kepala sekolah membeli barang-barang ke perusahaan milik IN. Padahal, sebagai kabid SD, SY tidak berkewenangan mengkoordinir pengadaan barang-barang dari program e-learning itu.
 
Penasehat hukum SY, Razman Arif Nasution tidak berkomentar banyak setelah kliennya mengembalikan sebagian kerugian negara."Saya hanya ingin bagaimana klien saya tidak ditahan," ujarnya singkat.
 
Seperti diberitakan, sebanyak 48 SD di Kabupaten Siak mendapat dana bantuan sosial dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Anggaran sebesar Rp2,5 miliar itu untuk pengadaan barang e-learning, seperti speaker, alat-alat elektronik lainnya serta pengadaan wifi. Dalam kasus itu, SY mengkoordinir kepala sekolah agar membeli pengadaan kepada perusahaan milik IN. EJO

KOMENTAR