UMK Rohil 2016 Berdasarkan Revisi Rp2.129.650

Selasa, 05 Januari 2016 23:03:39 963
UMK Rohil 2016 Berdasarkan Revisi Rp2.129.650
Bagansiapiapi, inforaiu.co  - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016 berdasarkan hasil revisi dewan pengupahan ditetapkan sebesar Rp2.129.650. Besaran ini berkurang dari angka yang diajukan sebelumnya oleh dewan pengupahan Rohil ke Provinsi Riau sebesar Rp2.150.000. 
 
Kendati telah direvisi, besaran itu juga belum bisa dilaksanakan dikarenakan Surat Keputusan (SK) dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) hingga saat ini belum turun ke daerah.
 
Demikian informasi ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans)  Kabupaten Rohil, M Arsyad SH melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad kepada wartawan, Senin (4/1).
 "UMK telah kita lakukan revisi sesuai dengan skala nasional yakni kenaikannya 11,5 persen dari UMK di tahun 2014 lalu sebesar Rp1.910.000. Kenaikan ini berdasarkan urvey dari dewan pengupahan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyrakat Rohil," kata Rahmad seperti dikutip di Halloriau.com.
 
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan UMK Rohil untuk tahun 2016 sebesar Rp2.150.000, namun usulan itu ditolak oleh Pemprov Riau lantaran dinilai melebihi PP 78 tahun 2015 tentang kenaikan UMK.  "Dimana berkas usulan itu dikembalikan oleh pihak provinsi untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan PP 78," jelasnya. 
 
Lebih lanjut disampaikan Rahmad, dari 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau hanya kabupaten pelalawan yang usulannya diterima karena dinilai telah sesuai dengan PP 78. Sementara 11 Kabupaten/kota lainnya termasuk Rohil berkasnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. 
"Alhamdulillah berkasnya telah kita perbaiki, saat ini kita hanya menunggu SK dari Plt Gubri turun ke daerah," tuturnya.
 
Dilanjutkan, apabila SK dari Provinsi telah turun, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi  ke perusahaan tentang penerapan UMK Rohil tahun 2016 tersebut. Dirinya mengaku tidak akan terlalu memaksa dalam menerapan UMK itu kepada perusahaan dikarenakan akan berdampak pada pengurangan karyawan.
 
"Kita juga harus melihat kondisi dan faktor kemampuan perusahaan dalam penerapan UMK Rohil, kalau perusahaan menengah ke atas itu diwajibkan membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK, sedangkan perusahaan menengah ke bawah seperti hotel, restoran tentulah besaran UMK belum bisa diterapkan," tandasnya. IR6 

KOMENTAR