Usai Libur Panjang, Pemda di Riau Diminta Atur Ketentuan Masuk Kerja

Senin, 09 Mei 2022 17:36:58
Usai Libur Panjang, Pemda di Riau Diminta Atur Ketentuan Masuk Kerja
Wagubri, Edy Natar

Inforiau - Sebagai upaya mengurai kemacetan panjang saat arus balik pasca libur Idul Fitri 1443 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal work from home (WFH) dimasing-masing instansi.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur ketentuan masuk kerja bagi ASN sesuai arahan MenpanRB.

"Dalam melaksanakan pekerjaan mulai hari ini, arahan yang kita dapatkan dari KemenpanRB yang juga merupakan usulan Kapolri dalam rangka untuk mengurai kemacetan saat arus balik, diminta untuk masing-masing Pemda mengatur ketentuan masuk kerja," kata Edy Natar, Senin (9/5/2022).

Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, tutur Edy menyebutkan, ketentuan WFH bagi ASN sudah diatur berdasarkan arahan Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar.

Dalam arahan tersebut, WFH akan dibuat aturannya dan diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagaimana mengatur ASN selama WFH dan WFO.

"Untuk Provinsi Riau, WFH sudah diatur berdasarkan arahan Gubernur Riau, 75 persen work from office dan 25 persen work from home," jelas Edy Natar.*

KOMENTAR