Wabup: Jangan Kita Jadi Penonton di Era Persaingan Bebas

Senin, 25 April 2016 22:42:50 1188
Wabup: Jangan Kita Jadi Penonton di Era Persaingan Bebas
Wabup Siak bertindak sebagai Irup, pada pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XX, di lapangan Tugu, depan Istana Siak, Senin (25/04)
Siak Sri Indrapura, inforiau.co - Wakil Bupati (Wabup) Siak, Drs H Alfedri menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XX, di lapangan Tugu, depan Istana Siak, Senin (25/04)
 
Dalam sambutanya, Wabup Siak menyebutkan, Tema yang diangkat pada peringatan hari Otda ke XX Tahun 2016, ini adalah Untuk Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyrakat Ekonomi Asean (MEA). Yang mana, lanjut Wabup, tujuanya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah disetiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah.
 
"Otonomi Daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal," kata Wabup, seraya mengatakan, seiring dengan telah diberlakukan kebijakan MEA, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.
 
Wabup menjelaskan, berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global Compeririveness tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31.
 
"Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi, dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Bapak Presiden RI telah memberikan araha kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementrian (LPNK), Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015," terangnya.
 
Dikesempatan yang sama, Wabup juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 dan kepada anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang ke-54. Dia berharap diusia yang semakin matang ini dapat lebih profesional dan solid dalam mengemban tugas-tugas serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.
 
“Dengan Semangat HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54, Kita Wujudkan Polisi Pamong Praja dan Linmas yang Humanis, Berdedikasi, Disiplin dan Tegas" ucap Wabup.
 
Dia menjelaskan, peran Satuan Polisi Pamong Praja semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
 
Hal tersebut, lanjut Wabup, dapat membawa konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, pola sikap dan perilaku serta kualitas sumber daya manusia harus benar-benar diperhatikan sehingga mampu menjalankan tugas, kewajiban, serta kewenangannya yang secara tegas telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
 
Dengan demikian, kata Wabup, kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar dapat dirasakan di seluruh lapisan. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah. Pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial on line.
 
"Untuk itu, pada kesempatan ini saya menghimbau kepada Kepala Daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja dengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki," pinta Wabup
 
Ditambahkan Wabup, Untuk dapat memenuhi harapan masyarakat, perlu adanya pola sikap dan pola tindak yang harus dimiliki oleh Polisi Pamong Praja. Setidaknya para Polisi Pamong Praja harus memiliki unsur-unsur sebagaimana tema Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat tahun ini yakni memiliki unsur humanis, berdedikasi, disiplin dan tegas.
 
"Disamping itu, haruslah dipahami bahwa filosofi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan tangan kanan Kepala Daerah karena setiap upaya pembangunan di daerah, amat sangat mustahil terlaksana jika ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi salah satu tugas belum direalisasikan. Untuk itu, dapat kita simpulkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah salah satu perangkat yang utama bagi jalannya roda pemerintahan di daerah," jelasnya.
 
Dia berharap, kedepannya Satuan Polisi Pamong Praja akan mengedepankan sisi-sisi preventif melalui mekanisme persuasif, pencegahan, penyuluhan dan mengedepankan model penyelesaian dihulu daripada dihilir, sehingga wajah Polisi Pamong Praja tidak lagi nampak garang, dan yang lebih penting adalah benturan-benturan dapat dihindari serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan semakin meningkat. Langkah yang harus senantiasa ditempuh untuk itu adalah memberikan desiminasi dan menjadi role model akan kepatuhan terhadap suatu peraturan. MAN

KOMENTAR