Wako-Bupati Riau Gelar Deklarasi Anti Gratifikasi

Rabu, 09 November 2016 02:40:00 788
Wako-Bupati Riau Gelar Deklarasi Anti Gratifikasi

Pekanbaru, Inforiau - Sebanyak 12 Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Riau beserta Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melakukan deklarasi anti gratifikasi dalam pelayanan publik di wilayah setempat.

"Indonesia saat ini masih berjuang memberantas korupsi," kata Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata di Pekanbaru pada acara Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau, Rabu (09/11).

Aleksander Marwata, menjelaskan deklarasi yang diucapkan tadi oleh semua kepala daerah se-Riau merupakan langkah awal untuk memberantas gratifikasi dikalangan pemimpin daerah hingga ke bawahan.

"Saya sangat sependapat dengan Ketua Omdusmen bahwa ini baru langkah awal untuk memberantas gratifikasi," tegasnya. 

Ia menambahkan selain dari kalangan pejabat, Indonesia juga membutuhkan pelaku usaha yang berintegritas, bagaimana pelaku usaha ikut membantu pemberantasan korupsi. 
"Gratifikasi sama dengan ucapan terimakasih setelah 30 hari jika tidak dilaporkan pelanggan ini jadi suap," tegasnya. 

 

Pantauan Inforiau hampir semua wako dan bupati serta gubernur se-Riau hadir dan ikut ucapkan deklarasi anti gratifikasi kecuali dua Bupati yakni Inhu, Yopi Arianto diwakilkan oleh Wakil Bupati, Khairizal dan Kepulauan Meranti, Irwan Nasir diwakilkan Sahid Hasyim.

 

Pembacaan  empat item deklarasi langsung dipimpin oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandy Rachmand dan diikuti oleh kepala daerah yang hadir.


Selanjutnya wako dan bupati se-Riau masing-masing menandatangani deklarasi tersebut. Adapun bunyi empat deklarasi anti gratifikasi adalah pertama  tidak menerima gratifikasi, suap, dan uang pelicin dalam bentuk apapun. Dua tidak memberi gratifikasi, suap, dan uang pelicin dalam bentuk apapun, tiga membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan empat bersama membangun budaya anti gratifikasi.KIM

KOMENTAR