4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Jalan di Pekanbaru
Selasa, 26 September 2017 07:11:46 850

ilustrasi- lampu penerangan jalan
Pekanbaru, Inforiau.co - Senin (25/9/2017) petang, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi mengumumkan tersangka terkait dugaan Korupsi pengadaan lampu (Penerangan, red) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Tak main-main, empat orang 'terseret' dalam penyelewengan itu.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta di kantornya Senin petang. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 Miliar, dari anggaran tahun 2016 lalu. Namun dirinya belum akan merilis identitas keempat tersangka itu.
Penetapan atas empat tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara, demikian dijelaskan mantan Kajari Mukomuko ini. Bahkan kerugian negara yang tidak sedikit (Rp 1,3 Miliar, red) tersebut dikatakan Sugeng dalam hitungan minimal.
"Penyidik Kejati telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas perkara pengadaan lampu Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2016 yang merugikan negara minimal 1,3 Miliar. Telah ditetapkan (Sebagai Tersangka, red) empat orang," ungkap dia.
Sugeng juga sempat memberi sinyal, bahwa dimungkinkan masih ada tersangka berikutnya yang akan diumumkan Kejati Riau, sesuai hasil pendalaman dari alat bukti yang diperoleh penyidik sejauh ini. "Dimungkinkan masih ada tersangka berikutnya," sebutnya.
"Inisial empat tersangka ini belum dapat kita sampaikan saat ini, dan akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti," tutup Sugeng Riyanta.
Dapat diketahui sebelumnya, sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya terkait pengusutan kasus tersebut, salah seorangnya Kadisperindag Pekanbaru Ingot Ahmad, beberapa waktu lalu. Namun saat itu Ingot enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi.
Dalam perkara ini Kejati Riau juga telah melakukan penyitaan berupa uang serta memeriksa saksi ahli. Diduga dalam kasus tersebut ada harga barang yang tidak sesuai (Mark up, red). Lalu pada awal Agustus 2017 lalu, kasusnya pun ditingkatkan ke penyidikan. grc/ir
editor : asa