8 Daerah Bersengketa di MK

Senin, 11 Januari 2016 20:13:51 1086
8 Daerah Bersengketa di MK
Jakarta, inforiau.co - Jika tidak ada perubahan, hari ini, Senin (11/1), sebanyak delapan daerah di Riau yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 9 Desember kemarin ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalani sidang perdana dengan agenda acara pemeriksaan pendahuluan.
 
Kedelapan daerah itu adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Siak dan Rokan Hilir.
 
"Berdasarkan jadwal sidang kedelapan daerah dari Riau yang mengajukan PHP BUP ke MK, sidangnya besok 11 Januari," kata Humas MK Nina, Ahad (10/1) di Jakarta.
 
Sebagaimana diketahui, sengketa pilkada Kabupaten Indragiri Hulu diajukan Pemohon pasangan Mukhtaruddin-Aminah dengan nomor perkara 45/PHP.BUP-XIV/2016. Dimana kuasa pemohon adalah Tatang Suprayoga, Ahmad Alamsyah dan rekan.
 
Untuk Kabupaten Pelalawan diajukan Pemohon pasangan Zukri-Abdul Annas Badrun dengan nomor perkara 9/PHP.BUP-XIV/2016, dengan kuasa pemohon Sirra Prayuna, Darso Lubis dan rekan. 
 
Sementara gugatan Kabupaten Kuansing dimohonkan pasangan Indra Putra-Komperensi, dengan nomor perkara 65/PHP.BUP-XIV/2016, dengan kuasa pemohon Heru Widodo, Novitriana Arozal dan rekan.
 
Sedangkan Kabupaten Bengkalis, gugatan dimohonkan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, dengan nomor perkara 103/PHP.BUP-XIV/2016, dengan kuasa pemohon Iwan Gunandi, Ade Yan Yan dan rekan.
 
Untuk Kabupaten Rokan Hulu gugatan dimohonkan oleh pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi, dengan nomor perkara 106/PHP.BUP-XIV/2016, dengan kuasa pemohon Refly Harun, Maheswara Prahandono dan rekan. 
Sedangkan untuk gugatan Kabupaten Siak, dimohonkan pasangan Suhartono-Syahrul, dengan nomor perkara 122/PHP.BUP-XIV/2016, dimana kuasa pemohon Sirra Prayuna, Hasrul Munir dan rekan.
 
Gugatan sengketa pilkada Kabupaten Rokan Hilir sendiri dimohonkan Herman Sani dan Teamnya dengan nomor perkara 92/PHP.BUP-XIV, dengan kuasa pemohon Heryanty Hasan, Herry Soepriyadi dan rekan. 
Dan yang terakhir Kabupaten Kepulauan Meranti gugatan dimohonkan pasangan Tengku Mustafa-Amyarlis, dengan kuasa pemohon Soemino.
 
Nina menjelaskan, untuk jadwal sidang sendiri, semua daerah sidangnya serentak pada tanggal 11 Januari dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
 
"Acara sidang untuk sengketa PHP tanggal 11 Januari adalah pemeriksaan pendahuluan. Jadi sidang dimulai jam 09.00 WIB," terangnya.
 
KPU Diminta Tak Banyak Bicara
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin memperingatkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada serentak Desember 2015 lalu untuk menahan diri agar tidak banyak berkomentar kepada media terkait masalah Pilkada ini, terutama Komisi Pemilihan Umum.
 
Menurut Edy, banyak sekali pemberitaan yang berisi komentar dan penafsiran dilakukan oleh beberapa orang komisioner KPU baik KPU provinsi maupun KPU daerah di kabupaten/kota. 
 
Hal ini menurutnya tidak etis dilakukan oleh KPU, sebab tugas pokok dan fungsinya hanya sebagai penyelenggara pilkada. 
 
"Penyelenggara pemilu itu dilarang untuk melakukan penafsiran-penafsiran maupun prediksi terkait sengketa pilkada yang kini tahapannya sudah di MK. Itu sangat tidak etis dilakukan oleh seorang komisioner," ujar Edy.
 
Edy khawatir hal itu dapat membuat publik menyangka bahwa ada intervensi putusan Mahkamah Konstitusi dari luar persidangan. 
"Prediksi-prediksi yang mereka lontarkan itu seolah-olah merupakan sebuah prediksi yang benar sehingga hakim harus memutus demikian, sehingga ini dapat dianggap sebagai sebuah upaya intervensi. Ini sangat berbahaya," tegasnya.
 
Jika merasa benar, lanjut Edy, KPU harusnya berbicara dalam waktu dan tempat yang sepantasnya supaya lebih bijak dalam menanggapi sesuatu. Ia menyarankan agar prediksi tersebut disusun dalam sebuah pembelaan yang dibacakan dalam persidangan, bukan cuap-cuap berbicara di media. Rtc/Roc/Ir3

KOMENTAR