Abuzar : Spanduk Melanggar dan Provokatif Akan Kita Tindak

Sabtu, 21 Oktober 2017 19:19:45 1179
Abuzar : Spanduk Melanggar dan Provokatif Akan Kita Tindak
Baliho salah satu bakal calon Gubernur Riau yang dipasang di depan kantor pemerintah di Kecamatan Sukajadi
Pekanbaru, Inforiau.co - Helat Pilkada serentak se-Indonesia yang dilaksanakan di 117 daerah mulai marak. Hal ini ditandai dengan telah menyebarnya banyak spanduk dan baliho bakal pasangan calon gubernur maupun bupati/walikota yang mensosialisasikan dirinya.
 
Di Provinsi Riau sendiri, sosialisasi para bakal calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tak kalah gencarnya. Khusus di Kota Pekanbaru, spanduk dan baliho bacagubri dan bacawagubri sudah memenuhi sudut-sudut kota tak terkecuali di Kecamatan Sukajadi yang merupakan jantung Kota Pekanbaru.
 
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Sukajadi, Abuzar, SH mengatakan sudah melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktifitas politik ini, dan menyisir spanduk dan baliho yang dipasang oleh kontestan.
 
"Kita sudah memantau lokasi-lokasi pemasangan spanduk dan baliho tersebut. Karena diketahui memang dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai pada 14 Juni 2017 sampai dengan 23 Juni 2018. Sedangkan agenda terdekat yaitu pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017, juga akan kita awasi," ungkapnya.
 
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terkait pemasangan spanduk yang melanggar aturan dan tidak tertib. Hal ini untuk menjaga ketertiban suasana kota dan menegakkan aturan dalam pemilu itu sendiri.
 
"Seperti kita ketahui bahwa pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang telah dilarang seperti di gedung perkantoran pemerintah, sekolah dan tempat ibadah. Kita akan tegas melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran terhadap hal ini," tegasnya. 
 
Komisioner Panwaslucam Sukajadi, Abuzar, SH, Asri Ramadhan, SH dan M Untung Surapati, S,IKom saat melakukan silaturrahim dengan Danramil 06 Sukajadi, Tampan dan Payung Sekaki, Kapten Kav Agussam
 
Selain itu ia juga menghimbau kepada pasangan calon, tim kampanye serta masyarakat pendukung agar tidak menyebarkan spanduk yang bernada provokatif, menyinggung SARA serta bernada ujaran kebencian, karena hal ini bisa terkena ancaman pidana.
 
"Seperti ajakan diatur dalam pasal 160 KUHP, penghasutan untuk melalakukan perbuatan pidana. Pasal 156 Tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan, dan pasal 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," jelasnya.ir

KOMENTAR