Ahok Kirim Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Jakarta, inforiau - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan yakni perkara cuti bagi petahana.
"Saya hari ini sudah tanda tangan dan mau memasukkan ke MK, judicial review," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/8).
Ahok ingin agar tak ada kewajiban cuti untuk kepala daerah yang maju ke Pilkada untuk berkampanye. Soalnya sebagai petahana, Ahok merasa bisa saja dirinya tak mengambil cuti untuk kampanye karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan, yakni menyelesaikan penganggaran untuk Pilkada.
"Kalau kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye seharusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," kata Ahok.
Ahok merasa anggaran puluhan triliun rupiah perlu dikelola secara serius. Kalau perlu, pengelolaannya tak ditinggal cuti. Namun bukan berarti Ahok benar-benar tak akan mengambil cuti kampanye.
"Saya bukan minta hapus (aturan) itu. Saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh, asal saya tidak cuti. Harusnya kan boleh kan," kata Ahok.
Dalam UU Pilkada, cuti seorang petahana adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon, dan tiga hari menjelang pencoblosan. Ahok adalah kandidat petahana untuk Pilgub DKI Jakarta 2017. DTC