Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kamis, 15 Februari 2018 10:34:45 848
Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
RTH Tunjuk Ajar atau Tugu Anti Korupsi.

Pekanbaru, Inforiau.co - Proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar (atau juga dikenal dengan tugu anti korupsi , eks Kantor Wilayah Pekerjaan Umum (PU) Riau memunculkan fakta mengejutkan.

Tersangka paling banyak dalam perkara Tipikor di Indonesia ini mulai menyerah. Beberapa orang di antara 18 tersangka melempar handuk putih, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, permohonan dari tersangka tersebut sudah diterima pihaknya.

"Kita sudah dapat permohonan JC dari banyak tersangka," ungkap Sugeng, Rabu (14/2/2018).

Dari sejumlah tersangka itu, tiga orang sudah dipanggil ke Pidsus Kejati Riau. Mereka dimintai keterangan terkait kesediaan dan ketulusan menjadi JC untuk mengungkap perkara yang menjerat mereka. Siapa ketiganya, Sugeng enggan membeberkan lebih lanjut.

"Tadi ke sini (Pidsus), minta keterangan dalam kapasitas untuk mempertimbangkan apakah JC dikabulkan atau tidak," sebutnya.

Apakah permintaan ini dikabulkan oleh penyidik, Sugeng menegaskan jika status JC diberikan dengan syarat membuka tabir dugaan Tipikor tersebut secara tulus.

"Kalau mereka tulus, kita manfaatkan untuk kepentingan ungkap perkaranya," tabdasnya.

Lebih lanjut mantan Kajari Muko muko, Provinsi Bengkulu ini memaparkan jika dimasukkannya seorang tersangka jadi JC harus mau mengungkap kejujuran terhadap fakta yang diketahuinya, dialaminya dan dilakukannya. Kalau permohonan dikabulkan, tidak serta merta menghapus pudana bagi yang bersangkutan, melainkan mereka akan mendapat keringanan hukum.

"Keterangan utamaya akan ditunggu di persidangan," lanjutnya.

Sementara, dalam perkara ini terdapat 18 orang tersangka. Di antara mereka tiga sudah dikakukan penahanan. Ketiganya, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB.

Tersangka lainnya adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.

Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menemukan dugaan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau senilai Rp 1,1 Miliar. mt

KOMENTAR