Akhirnya Polisi Sita Mobil Dinas Eks Kasatpol PP Padang Panjang yang Dirusak

Jumat, 24 Februari 2023 20:58:20
Akhirnya Polisi Sita Mobil Dinas Eks Kasatpol PP Padang Panjang yang Dirusak
Mobil dinas Eks Kasatpol PP Padang Panjang yang sempat dirusak

Inforiau - Pihak Kepolisian akhirnya menyita mobil dinas BA 35 N milik mantan Kepala Satpol PP-Damkar Kota Padang Panjang Alber Dwitra. Penyitaan dilakukan untuk melancarkan penyelidikan kasus.

Berdasarkan keterangan Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto seperti dimuat langgam.id mengatakan, sebelumnya dalam kasus ini pihaknya telah menerima laporan polisi dari salah seorang warga. Penyelidikan kasus terus dilakukan.

"Memang sudah kami sita. Ada laporan polisinya tentang perusakan kendaraan," ujar Donny, Kamis (23/2/).

Lalu Donny menyebutkan dalam kasus ini pihak masih memeriksa sejumlah saksi. Ia menegaskan laporan warga ini akan ditindaklanjuti dan diproses.

"Setiap ada kejadian, apalagi ada laporan seperti itu pasti kami tindak lanjuti," ujarnya.

Keberadaan mobil dinas ini ditemukan pihak kepolisian di salah satu bengkel di Kabupaten Solok. Donny tidak menjelaskan apakah kendaraan tersebut berada di bengkel rencana akan diperbaiki.

"Memang untuk mobil ditemukan di luar kota, di Solok. Masih dalam kondisi rusak seperti itu, penyok," tutur dia.

Namun demikian, Donny tidak membeberkan apakah Alber Dwitra akan diperiksa. Pihaknya masih fokus untuk mendalami apakah ada motif lain dalam kasus ini.
"Untuk lain-lain lagi pendalaman, apa motif dan lainnya. Pemeriksaan saksi dulu, semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, Alber Dwitra telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP-Damkar Padang Panjang. Aksi perusakan mobil dinas ini direkam hingga viral di media sosial.

Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim, mengatakan peristiwa perusakan kendaraan dinas ini sengaja dilakukan untuk mendapatkan klaim asuransi.

"Tujuannya kendaraan ini dirusak untuk klaim asuransi. Tapi ternyata kendaraan ini tidak terdaftar juga di asuransi," sebut Salim.*

KOMENTAR