2018, 602 Kasus Perceraian di Pekanbaru, Terbesar Wanita yang Melapor

PEKANBARU, INFORIAU.CO - Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar bagi pasangan suami-istri untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya.
Untuk kasus permohonan perceraian di Kota Pekanbaru dalam triwulan pertama pada tahun 2018 terus mengalami peningkatan. Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru mencatat setidaknya saat ini telah menerima sebanyak 602 perkara gugatan perceraian hingga awal bulan April 2018 ini.
Fakhruddin Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru mengatakan faktor terbesar penyebab terjadinya keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian adalah faktor ekonomi. Selain faktor ekonomi, penyebab retaknya rumah tangga adalah pertengkaran dan adanya orang ke-3.
"Diantara 3 dugaan tersebut, hampir dua pertiga faktornya disebabkan ekonomi, kalau di persentasikan bisa 75%," ujar Fakhriadi. (17/04)
Dari 602 perkara perceraian, perkara Contensius 635 serta 21 perkara volunter.
"Untuk perkara perceraian ada 602 perkara, dan sisa nya 33 adalah masalah harta gono gini dan sengketa". Ujar nya.
Perlu diketahui, Fakhriadi juga turut menjelaskan pengertian dari perkara Contensius dan perkara volunter.
"Contentitosa terdiri dari cerai gugat dan cerai talak, dan juga biasanya ada masalah sengketa seperti pembagian harta. Dan perkara volunter adalah yaitu permasalahan yang diajukan untuk diselesaikan pengadilan tidak mengandung sengketa atau masih bisa di mediasi untuk rujuk kembali " jelas Fakhriadi.
Fakhriadi juga menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2017 dimana angka permohonan perceraian hanya sekitar 300-an.
Lebih jauh, Fakhriadi menilai bahwa kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini terus menurun membuat masyarakat semakin tertekan sehingga permohonan perceraian tersebut semakin tinggi.
Sambung Fakhriadi bahwa kebanyakan dari para pemohon tersebut berasal dari pihak perempuan. Hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan serta alasan permohonan yang diberikan serta pada saat mediasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan.
"Mungkin pihak pemohon (red-wanita) merasa suaminya tidak bisa memberikan nafkah yang cukup. Setidaknya rata-rata itu alasan mereka saat pengadilan melamukan proses mediasi," imbuhnya.
Fakhriadi menambahkan, perharinya Pengadilan Agama Kota Pekanbaru bisa menerima hingga belasan bahkan puluhan laporan gugatan perceraian perharinya.
Ketika tim dari InfoRiau menunggu data dari Fakhriadi sekitar 1 jam, meja informasi dan pendaftaran tidak henti-hentinya diduduki para warga yang ingin mengajukan perceraian.
Fakhriadi mengatakan dalam sehari, Pengadilan Agama Pekanbaru bisa menerima laporan yang terbilang sangat banyak dan rata rata yang melaporkan adalah wanita.
"Sehari kita bisa menerima hingga 20 laporan perharinya,dan itu kebanyakan wanita yang melapor" tutup Panitera Muda tersebut. Hw