Kepala Daerah Terancam Penjara 2 Tahun, OKP LAN Riau: Bawaslu Riau jangan Sampai Masuk Angin

Senin, 15 Oktober 2018 20:40:06 764
Kepala Daerah Terancam Penjara 2 Tahun, OKP LAN Riau: Bawaslu Riau jangan Sampai Masuk Angin
Logo Bawaslu

PEKANBARU, INFORIAU.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau sudah mulai memproses dugaan pelanggaran Pemilu oleh 11 kepala daerah di Riau. Indikasi pelanggaran tersebut terkait deklarasi dan penandatanganan dukungan kepala Capres Jokowi-Ma'aruf Amin pekan lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ahad (14/10/2018) sudah memenuhi undangan dari Bawaslu Riau. Sementara untuk 11 kepala daerah dijadwalkan untuk mendatangi Bawaslu Riau pekan ini juga.

Menanggapi keseriusan Bawaslu Riau ini, ketua OKP Lingkar Anak Negeri Riau (LAN-R) Alwira Fanzary berharap, apa yang dilakukan Bawaslu ini tidak hanya sekedar formalitas.

"Atensi publik dengan isu ini tinggi, tapi kita sadar juga pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga bukan orang biasa. Mereka ini gubernur terpilih dan bupati serta wali kota, tentu akses mereka ke berbagai pihak juga kuat. Namun jangan sampai Bawaslu masuk angin karena itu," kata Alwira, Senin (15/10/2018).

Tambah dia, Bawaslu Riau dalam Pilkada belum lama ini sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam menegakkan aturan, seperti kasus politik uang di kabupaten Indragiri Hulu, dan itu harus dipertahankan.

"Kita apresiasi itu, jangan lagi Bawaslu hanya tukang bersihkan spanduk, bawa mereka ke ranah hukum. Walaupun sekelas kepala daerah, jika lakukan pelanggaran usut tuntas," pungkasnya. Al

KOMENTAR