Perempuan Malaysia Didakwa Buntut Hina Islam saat Open Mic

Inforiau - Siti Amira Abdullah menghadapi proses hukum setelah diduga menghina Islam kala open mic beberapa waktu lalu. Perempuan asal Malaysia yang mengklaim dirinya sebagai komika itu melepas hijab di panggung stand up comedy.
Tak hanya Siti Amira Abdullah, kekasihnya yang bernama Alexander Navin Vijayachandran juga berpotensi menghadapi hukuman penjara dalam kontroversi viral video striptis tersebut.
Alexander Navin merupakan sosok yang mengunggah video berudari 54 detik open mic di Crackhouse Comedy Club Kuala Lumpur ke saluran YouTube mereka.
Seperti diberitakan South China Morning Post pada Rabu (13/7). Siti Amira dan Alexander Navin didakwa di pengadilan pada Rabu ini.
Siti mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang menyebabkan ketidakhamonisan dan kebencian. Senada, Alexander Navin juga mengaku tidak bersalah atas tuduhan mempromosikan konten penghinaan melalui media sosial.
Namun, keduanya dibebaskan dengan jaminan masing-masing 20.000 ringgit atau sekitar Rp67,7 juta (1 ringgit=Rp3.388,45).
Tak hanya itu, otoritas setempat juga menangguhkan lisensi klub. Namun, keputusan itu dikritik netizen karena klub tersebut langsung melarang pasangan tersebut tampil bahkan melaporkan mereka ke polisi.
Kasus ini bermula ketika Siti Amira Abdullah membuka jilbabnya saat tampil melawak di panggung stand up comedy.
"Saya seorang muslim Malaysia, dan saya hafal 15 ayat Al-Qur'an. Tapi tunggu sebentar..," kata perempuan tersebut di awal penampilan dan memulai membuka jilbab dan pakaiannya.
Usai jilbab dan pakaiannya dibuka, komika tersebut mengenakan tanktop dan rok ketat di atas lutut sembari diiringi sorak dan tepuk tangan sejumlah penonton.
Aksi tersebut viral di media sosial dan dianggap oleh netizen Malaysia telah melecehkan agama Islam.
The Federal Territories Islamic Religious Departemen (JAWI) melakukan penyelidikan terhadap video dan aksi komika tersebut. Direktur JAWI Datuk Mohd Ajib Ismail mengatakan lembaganya mencatat video viral tersebut dan penyelidikan awal telah dilakukan.
"Di bawah Bagian 7 Undang-undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yang berkaitan dengan menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam, adalah pelanggaran, dan bisa didenda maksimal 3.000 ringgit Malaysia atau dipenjara tidak lebih dari dua tahun, atau keduanya bila terbukti bersalah," kata Ismail kepada media Bernama, dikutip New Straits Times, Sabtu (9/7).
Pihak Kepolisian Malaysia pun turun tangan. Wakil Komisioner Sekretatis Kepolisian Kerajaan Malaysia Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin mengatakan Siti Amira Abdullah diduga melanggar Pasal 298A KUHP Malaysia karena menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan atau permusuhan, kebencian, atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan harmoni atau persatuan atas dasar agama.
Selain itu, kasus ini juga diselidiki di bawah Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 terkait penggunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
"Orang-orang diimbau untuk tidak mempermainkan kepekaan ras dan agama," kata Saaduddin dalam pernyataan di media sosial.
"Polisi akan menindak tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang terhadap setiap orang yang mencoba melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara," lanjutnya, dikutip dari New Straits Times.*