Dispenda Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Senin, 18 Januari 2016 20:59:58 2349
Dispenda Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan
Pekanbaru, inforiau.co - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau terus berupaya menggenjot Penerimaan Asli Daerah (PAD). 
 
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan merancang penggratisan biaya bea balik nama dan pengampunan denda pajak kendaraan bermotor. 
 
Hal itu dilakukan untuk memotivasi para objek pajak agar membayar pajak kendaraan bermotor. Komitmen itu diutarakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, kemarin. Ia optimis, langkah tersebut dapat memacu dan memberikan stimulan positif bagi para objek pajak. 
 
"Ya kita memang terus mencari inovasi-inovasi baru untuk peningkatan PAD. Misalnya pengampunan denda pajak kendaraan bermotor," katanya.
 
Diakuinya, hal tersebut memang menjadi perhatian, karena banyak objek pajak enggan membayar pajak karena biaya denda yang terlalu besar. Begitu juga biaya balik nama yang dinilai cukup memberatkan. 
 
Ketika ini kita berikan, tambah Hariyanto akan menjadi daya rangsang bagi objek pajak untuk membayar pajak. Sehingga target PAD yang dipasang dapat tercapai atau melebihi angka yang ditetapkan. 
 
Saat ditanyakan mengenai besaran kompensasi pengampunan denda pajak, ia mengatakan hal tersebut sedang digodok. Insyallah dalam waktu dekat ini dapat segera diimplementasikan. 
 
"Kalau kita inginnya denda pajak itu dihapuskan, tapi itu tergantung aturan atau kebijakan pimpinan. Tapi kita optimis langkah memaksimalkan pelayanan dan penerimaan PAD itu dapat berjalan seperti yang diharapkan," sambungnya. 
 
Mantan Kadis PU Riau itu mencontohkan, saat ini ada ratusan ribu kendaraan yang tidak bayar pajak. Makanya, dengan kemudahan pengampunan denda dan penggratisan bea balik nama dapat membantu dalam memaksimalkan penerimaan dari sektor tersebut.
 
Kejar PAD Rp848 Miliar
Di 2016 ini, Dispenda Riau menargetkan angka Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp848,06 miliar. Angka ini diyakini dapat tercapai di akhir tahun 2016.
 
Kepala Dispenda Riau SF Hariyanto, menjelaskan, angka tersebut dapat terealisasi berkaca pada capaian pajak kendaraan bermotor tahun 2015 lalu.
 
"Untuk tahun 2015 lalu PKB ditargetkan Rp785,31 miliar. Sementara realisasi hingga akhir tahun 2015 menembus angka 103 persen atau melebihi angka yang telah ditargetkan," jelas Hariyanto.
 
Dalam mewujudkan langkah tersebut, Dispenda terus melakukan pembenahan. Mulai dari optimalisasi pelayanan, rencana penerapan samsat online hingga penerapan pajak progresive.
 
"Selain itu kita juga telah menerapkan sistem realtime untuk penerimaan pajak dari PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Jadi masyarakat dapat melihat progres pertambahan PAD dari PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Poin ini bagian dari transparansi yang sudah mulai kita terapkan," sambung Hariyanto.
 
Langkah lain yang dilakukan dalam mengejar PAD adalah menggali potensi pajak PBBP3, pajak bahan bakar dan beberapa potensi lainnya. Ia mencontohkan, PBBP3 yang jika digali secara maksimal dapat menutupi kekurangan DBH migas yang menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau.
 
Didukung Dewan
Sebelumnya Rencana Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Riau dalam melakukan pengampunan denda pajak kenderaan bermotor mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Riau yang juga mitra kerja Dispenda Riau. 
 
"Peraturan seperti itu bisa membuat masyarakat yang menunggak pajak akan aktif kembali melakukan pembayaran pajak," kata Yulianti, anggota Komisi C DPRD Riau.
 
Meskipun demikian, politisi asal Rokan Hulu ini beranggapan bahwa bakal ada efek negatif dengan lahirnya peraturan tersebut. Salah satunya, bisa mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak kenderaan bermotor. 
 
"Pemilik kendaraan bermotor ini kan tidak hanya di perkotaan saja, melainkan juga hingga ke daerah-daerah terutama sepeda motor. Inilah dampak positif dan negatif atas peraturan itu," ungkap politisi Demokrat ini. 
 
Kemudian ia pun menyarankan, jika peraturan tersebut diterapkan, maka pihak Dispenda Riau mesti melakukan evaluasi selalu. Apakah peraturan yang diterapkan bisa membuat niat masyarakat membayar pajak semakin tinggi atau tidak. Rtc/Hrc/Ir3

KOMENTAR