Al Kautsar :Saya Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Kaur Desa Palung Raya

Tambang, inforiau -Beberapa orang aparatur desa palung raya mendatangi kantor camat guna mempertanyakan perihal mereka di duga mendapatkan perlakukan tidak adil oleh kades nya Afriyanto.
Tiga orang kaur desa palung raya, kepala dusun, serta ketua LPM Sutrisno di sambut langsung oleh Camat Al Kautsar SSTP Msi, di ruangannya, Rabu 02/05/18.
Adapun pembahasan yang paling krusial di sampai kan aparatur tersebut adalah terkait mereka memiliki status yang tidak jelas di desa nya sebagai aparatur.
Sebagai Kaur ketiganya tidak pernah di berikan surat pemberhentian sebagai Kaur oleh kades akan tetapi tiba tiba pengganti mereka telah masuk kantor bahkan yang paling parah nya lagi honor mereka pun tak di bayar kan.
""Kalau kami di berhentikan tentu ada surat yang kami terima, dan sebagai kaur honor kami pun tidak di berikan kepada kami, tetapi di bayarkan ke Kaur baru yang masuk bisa di hitung dengan jari ""kata Ican salah seorang kaur.
Menanggapi persoalan tersebut Camat menjawab bahwa sampai detik ini pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada palung raya untuk mengangkat dan memberhentikan aparatur nya.
""Memang pengangkatan dan pemberhentian Kaur itu sudah di atur dalam UU desa Nomor 6 tahun 2014 ,di nyatakan hak progratif dari kepala desa, akan tetapi kades harus tahu bahwa ada aturan yang wajib di ikuti ""terang camat.
Salah satu aturan dan mekanisme yang wajib di lalui dan sesuai dengan peraturan bupati adalah surat rekomendasi dari camat.
Jika camat sudah memberikan rekomendasi baru lah desa memiliki kewenangan dalam menggantikan Kaur nya, namun untuk dapat di ketahui Camat tidak pernah keluar kan surat rekomendasi tersebut.
Al Kautsar menambahkan Secara yuridis atau hukum belum ada pergantian kaur dan tentu ini sudah menjadi perhatian serius bagi pihak kecamatan tambang untuk mencari solusi nya, dan alhamdulillah pihak kecamatan sudah melimpahkan masalah ini ke tingkat kabupaten kampar yang di nakhodai Sekda dengan dinas terkait seperti PMD kampar.
""Biarlah nanti tim penyelesaian sengketa desa tingkat kabupaten yang menyelesaikan persoalan ini, karena Kasus ini sudah kami laporkan ke dinas PMD"" tambahnya
Sementara itu Sutrisno yang merupakan LPM sebut kades palung raya zholim dalam mengangkat dan memberhentikan kaur dengan alasan yang tak jelas
Kalau mau berhentikan buat surat pemberhentian nya dulu, biar jelas siapa yang masuk dan berhenti, ini malah tidak ada pemberitahuan berhenti tiba tiba ada saja orang yang mengaku kaur.Oleh karena itu maka kami mempertanyakan apa penyebabnya kaur itu di berhentikan sementara SK mereka aktif sampai 2021.
Mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi awak media mencoba konfirmasi kepada kades palung raya Afriyanto atas permaslahan tersebut dan meluruskan bahwa pemberhentian itu di kerena kan kaur tidak masuk kantor dan secara dinas sudah di laporkan ke pihak kecamatan, bahkan Camat sudah sidak dan hasilnya pun tidak bisa di tampik bahwa para kaur jarang masuk kantor.
""Camat sudah sidak atas laporan saya selaku Kades, dan kaur inipun jarang masuk kantor, jadi mau gimana lagi ""singkatnya
Di lain kesempatan Kaur yang lain juga mengatakan kalau kades sengaja membuat ketidaknyamanan mereka dalam bekerja, salah satu contoh adalah ketika Kami datang dia (kades) pulang, kami pulang dia (kades) datang ke kantor ini maksudnya apa??? Jadi dari etika nya kami tidak di inginkan berada di kantor desa lagi.
Apalagi yang parah nya Keluarga nya sering masuk ke kantor. Bahkan Istri kades ikut campur dalam memastikan kami hadir atau tidaknya seperti absensi istri kades yang pegang.
Masalah lain yang mencuat selain dari pemberhentian kaur yaitu terkait Ketua BPD Anasril yang kecewa dengan kades, tanpa ada koordinasi dengan anas bisanya kades mencair kan dana yang mana di di ikut sertakan ketua BPD dalam membubuhkan tanda tangan.
""baru kali ini terjadi ketua BPD tak tanda tangan Rekomendasi pencairan dana namun dana bisa cair, ini ada apa?? kalau terbukti nanti tanda tangan saya di palsukan maka akan saya tuntut secara hukum ""tegasnya.
Setali dengan konfirmasi awal Kades menjelaskan kalau pencairan dana itu di tanda tangani oleh wakil ketua BPD.